Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3305-LU-04052021-0028, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 04 Mei 2021, yang semula dengan nama SAFANIYA BELA DIONKA diubah menjadi KANIA JUSTICIA;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama KANIA JUSTICIA;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|