Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat memiliki hutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
- Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 27 Nopember 2018 yang dibuat Penggugat dan Tergugat sah secara hukum
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/ingkar janji
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk menjual jaminan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04, luas 1000 m2, surat ukur nomor 2448 tahun 1975, atas nama pemegang hak Kasep bin Jojorejo, yang terletak di Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, apabila Tergugat tidak membayar hutangnya pada Penggugat dan kalau ada sisa dari penjualan jaminan tersebut dikembalikan pada Tergugat
- Mengukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya secara tunai pada Penggugat sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang jaminan
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi serta upaya-upaya hukum lainnnya dari Tergugat
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
Subsidair
Mohon putusan yang seadil-adilnya
|