Dakwaan |
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 Pukul 06.21 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda di Kost Liana yang terletak di Jalan Kejayan Kelurahan Tamanwinangun Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen mendapati ANJAS DWI SAPUTRA Bin SUHADI dengan SELPA DIMA SANUBARI Binti DIDIN KOSIDIN yang bukan pasangan suami istri yang sah dalam 1 (satu) ruangan pada kamar Nomor 19.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pengguna kamar Nomor 19 pada Kost Liana yang terletak di Jalan Kejayan Kelurahan Tamanwinangun Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen yaitu ANJAS DWI SAPUTRA Bin SUHADI dengan SELPA DIMA SANUBARI Binti DIDIN KOSIDIN menemui Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen yang datang.-----------------------------------------------------
- Setelah bertemu dengan pasangan yang bukan suami istri tersebut, kemudian Satpol PP Kabupaten Kebumen menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 19 Kost Liana tersebut dan ditemukan fakta berdasarkan KTP dari mereka diketahui bahwa pasangan tersebut bukan merupakan pasangan suami istri yang sah dan KTP atas nama ANJAS DWI SAPUTRA dengan SELPA DIMA SANUBARI disita dan diamankan sebagai barang bukti.---------------------------------------------------------------------
- ANJAS DWI SAPUTRA Bin SUHADI dengan SELPA DIMA SANUBARI Binti DIDIN KOSIDIN diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP Kabupaten Kebumen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dirinya dengan SELPA DIMA SANUBARI Binti DIDIN KOSIDIN bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.------------------
- TERDAKWA mengakui bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 Pukul 06.21 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda, TERDAKWA dengan SELPA DIMA SANUBARI Binti DIDIN KOSIDIN kedapatan bersama dalam 1 (satu) kamar yaitu di kamar Nomor 19 pada Kost Liana yang terletak di Jalan Kejayan Kelurahan Tamanwinangun Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen.--------------------------------
- TERDAKWA menjelaskan bahwa pada saat dilakukan Operasi Penegakan Perda tersebut, TERDAKWA sedang berdua dalam 1 (satu) kamar dengan SELPA DIMA SANUBARI Binti DIDIN KOSIDIN yang bukan istri TERDAKWA yang sah yaitu pada kamar Nomor 19 pada Kost Liana yang terletak di Jalan Kejayan Kelurahan Tamanwinangun Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen. Pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam.----------------------------------------------
- TERDAKWA mengakui sudah sekitar 7 kali berhubungan layaknya suami istri dengan SELPA DIMA SANUBARI Binti DIDIN KOSIDIN dan ketika melakukan hubungan layaknya suami istri dengan SELPA DIMA SANUBARI Binti DIDIN KOSIDIN selalu di Kost Liana kamar nomor 19.-------
- TERDAKWA menjelaskan bahwa hubungan TERDAKWA dengan SELPA DIMA SANUBARI Binti DIDIN KOSIDIN adalah berpacaran sudah sekitar 7 (tujuh) bulan sejak dari bulan Januari 2025. Pada hari Rabu dinihari mulai Pukul 00.00 WIB tanggal 16 Juli 2025, Terdakwa dan SELPA DIMA SANUBARI Binti DIDIN KOSIDIN mabuk berdua di Mexxo Family Karaoke kemudian pulang ke Kost Liana sekitar 02.30 WIB dan kemudian Terdakwa menginap bersama SELPA DIMA SANUBARI Binti DIDIN KOSIDIN di kamar nomor 19 sampai dengan terkena razia Operasi Penegakan Perda oleh Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Kodim 0709 Kebumen pada pagi hari Pukul 06.21 WIB hari Kamis tanggal 16 Juli 2025.-------------------------------------------------------
- TERDAKWA mengetahui perbuatannya kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar dengan SELPA DIMA SANUBARI Binti DIDIN KOSIDIN yang bukan istrinya yang sah yaitu kamar Nomor 19 di Kost Liana yang terletak di Jalan Kejayan Kelurahan Tamanwinangun Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen melanggar ketentuan yang ada dan melanggar norma kesusilaan.------------
- Perbuatan TERDAKWA dengan SELPA DIMA SANUBARI Binti DIDIN KOSIDIN telah melanggar Pasal 22 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berbunyi : “Setiap orang dilarang: a. Bersama dengan pasangan yang bukan suami/istri yang tingkah lakunya menimbulkan persangkaan akan berbuat asusila di kamar hotel, kamar kos, rumah dan/atau tempat penginapan lainnya.”-------------------------------------------------------------------------------------------------
- TERDAKWA dengan SELPA DIMA SANUBARI Binti DIDIN KOSIDIN melakukan perbuatan berdua dalam 1 (satu) kamar yaitu kamar Nomor 19 di Kost Liana yang terletak di Kelurahan Tamanwinangun Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen sekitar Pukul 06.21 WIB karena mabuk dan nafsu.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
TERDAKWA sebelumnya bekerja di Aura Karaoke sejak tahun 2015 sd 2017, kemudian usaha jenitri dari tahun 2017 sd 2019, kemudian bekerja di Omi Karaoke Puring sejak tahun 2019 sd 2023 dan kemudian bekerja selaku Koordinator LC di Mexxo Family Karaoke sejak dari 2023 sampai saat ini dengan gaji pokok per bulan sebesar Rp. 2.100.000,- dan ditambah persentase jam pemakaian room karaoke rata-rata sebesar Rp. 3.000.000,- per bulan. Sehingga penghasilan Terdakwa rata-rata sebesar Rp. 5.100.000,- per bulan |