Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Kbm PT Woori Finance Indonesia Cabang Kebumen Banardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Kamis, 09 Feb. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Cabang Kebumen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT Woori Finance Indonesia Cabang Kebumen
Tergugat
NoNama
1Banardi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 225.443.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   sah demi   hukum bahwa   Tergugat telah melakukan   Wanprestasi  / Ingkar janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor ; 081372200049 Tanggal 12 Juni 2020;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar kewajibannya sebesar                           Rp.   225.443.800,-(dua ratus dua puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga  ribu delapan ratus rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan apabila Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Tergugat dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV (4x2) M/T, Tahun 2015, Warna Kuning Kombinasi, Nomor Rangka MHMFE74P5FK141178, Nomor Mesin 4D34TL15799, No Polisi AA 1607 UD, BPKB atas nama Banardi, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi  kewajiban Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak