Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Kakek Pemohon yang bernama MOCH. DJADJOELI telah meninggal dunia pada tanggal 01 Desember 1974 di rumah yang beralamat di Gang Telasih No.51 A, RT 002 RW 004, Kelurahan Kebumen, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini Kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan Akta Kematian bagi Kakek Pemohon atas nama MOCH. DJADJOELI;
- Membebankan semua biaya yang timbul menurut Hukum;
|