Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Kbm PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kebumen 1.WIDI KUSUMO WIBOWO
2.SRI SUPATMI, S.Pd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kebumen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kebumen
2OQA MURTI RAHAYU, S.H.PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kebumen
3Hangsi Priyanto, S.H., M.H.PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Kebumen
Tergugat
NoNama
1WIDI KUSUMO WIBOWO
2SRI SUPATMI, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 57.475.130,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor: 081372230039 Tanggal 14 Maret 2023; ---------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar pelunasan kewajiban kepada Penggugat secara lunas dan seketika selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebesar Rp. 57.475.130,- (lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu seratus tiga puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Sisa Kewajiban (17 bulan x Rp.2.567.000,-) = Rp. 43.639.000,-
  2. Denda                                                              = Rp. 13.836.130,-
  3. Total                                                               = Rp. 57.475.130,-

(lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu seratus tiga puluh rupiah)

4. Menghukum Para Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Nissan/ Grand Livina XV A/T, Tahun: 2009, Warna: Hitam Metalik, No Rangka: MHBG1CG1A9J027086, No Mesin: HR15939126A, Nomor Polisi: D 1469 YV, Nomor BPKB: F-8813015-H, BPKB atas nama Juliana kepada Penggugat tanpa syarat apapun, dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat, Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan. -----------------------------------------------------------

5. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik atas Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type: Nissan/ Grand Livina XV A/T, Tahun: 2009, Warna: Hitam Metalik, No Rangka: MHBG1CG1A9J027086, No Mesin: HR15939126A, Nomor Polisi: D 1469 YV, Nomor BPKB: F-8813015-H, BPKB atas nama Juliana; -------------------------------------------

6. Menyatakan Penggugat mempunyai hak atas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type: Nissan/ Grand Livina XV A/T, Tahun: 2009, Warna: Hitam Metalik, No Rangka: MHBG1CG1A9J027086, No Mesin: HR15939126A, Nomor Polisi: D 1469 YV, Nomor BPKB: F-8813015-H, BPKB atas nama Juliana; ---------------------------------

7. Menyatakan pengamanan dan/atau Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type: Nissan/ Grand Livina XV A/T, Tahun: 2009, Warna: Hitam Metalik, No Rangka: MHBG1CG1A9J027086, No Mesin: HR15939126A, Nomor Polisi: D 1469 YV, Nomor BPKB: F-8813015-H, BPKB atas nama Juliana Sah Demi Hukum; -----------------

8. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul; -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak