Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2026/PN Kbm MANISEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MANISEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3305-LT-12022018-0037, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 12 Februari 2018, yang semula bernama MANISEM diubah menjadi FRIDA DWI PRAMITA;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Pemohon dengan nama pada akta kelahiran yang baru dengan nama FRIDA DWI PRAMITA;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak