Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2022/PN Kbm 1.RODIKUN
2.ISMIYATUN
PT BPR KUSUMA SUMBING KANTOR CABANG GOMBONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2022/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 08 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RODIKUN
2ISMIYATUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Triatmoko, SE, SH, MHRODIKUN
2Agus Triatmoko, SE, SH, MHISMIYATUN
Tergugat
NoNama
1PT BPR KUSUMA SUMBING KANTOR CABANG GOMBONG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA PRIHANTONPT BPR KUSUMA SUMBING KANTOR CABANG GOMBONG
2NASMIYATIPT BPR KUSUMA SUMBING KANTOR CABANG GOMBONG
3ANIS TRI AFANIPT BPR KUSUMA SUMBING KANTOR CABANG GOMBONG
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur
  3. Menyatakan bahwa Lelang kedua yang akan dilakukan oleh Turut Terlawan berdasarkan permohonan Terlawan adalah cacat hukum dan dinyatakan Batal Demi Hukum
  4. Memerintahkan Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh atas putusan aquo.

Atau apabila Pengadilan Negeri Kebumen C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak