Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Kbm MUHAMAD ABDUL KHAQ ANDI SUBARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMAD ABDUL KHAQ
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDI SUBARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 123.050.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanpretasi dengan tidak melakukan pembayaran atas hutang.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas pembelian barang, sebesar  Rp.123.050.000,00 (seratus dua puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) dengan sekaligus dan seketika.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang yang diserahkan kepada TERGUGAT sebagai dana kerjasama sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah)  dengan sekaligus dan seketika. 
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban bagi hasil atas kerjasama sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh  juta rupiah) dengan sekaligus dan seketika. 
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada harta TERGGUGAT, berupa sebidang tanah dan segala sesuatu yang ada diatasnya sebagaimana terurai dalam SHM. Nomor 489 seluas 336 m2, atas  nama ANDI SUBARA (TERGUGAT) yang terletak di Desa Sitiadi, Puring, Kebumen, Jawa Tengah.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, setiap kali TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan ini.
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad).
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
  10. Atau Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya          (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak