| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2025/PN Kbm | TARIPAN | 1.DIREKSI PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO 2.ARLAN ADINATA (Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kebuman) 3.SETIAWATI MUSLIMAH (Selaku SOK di PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Kebumen) 4.I GUSTI AGUNG 5.BAYU PRASETYO 6.ENY NURNAENI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2025/PN Kbm | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 400.000.000,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.; 2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM.; 3. Menyatakan pengalihan memindahtangankan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02489 dengan luas 205 M2 atas nama TARIPAN terletak di Desa Krakal, Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen - Provinsi Jawa Tengah yang di lakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada Tergugat VI adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.; 4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentang secara bersama – sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa : 6.1. Kerugian materil sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah secara lunas dan sekaligus).; 6.2. Kerugian immaterial sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara lunas dan sekaligus.; 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar denda secara tunai/ cash kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).; 6. Memerintahkan agar Para Tergugat patuh dan tunduk dalam putusan ini.; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.;
|
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
