| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3305-LT-17062021-0060, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 17 Juni 2021, yang semula AUF diubah menjadi AUF AL KABUMAINIY;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama AUF AL KABUMAINIY;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
|