Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2023/PN Kbm | SYAROVAH SANJAYA | Catur widiatmoko | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2023/PN Kbm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Okt. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 932.000.000,00 | ||||
Petitum |
a. Salinan AKTA KUASA UNTUK MENJUAL NO.01 A/N SYAROVAH SANJAYA tanggal 08-01-2021, tertulis atas nama DWI WIDIATUTI, dengan SHM Nomor: 245/Ayah yang terletak sebidang tanah berdasarkan surat ukur tanggal 09 Desember 2005 Nomor: 135/2005 seluas 2.568 M2 (dua ribu lima ratus enam puluh delapan meter persegi); b. Salinan AKTA KUASA UNTUK MENJUAL NO.02 A/N SYAROVAH SANJAYA tanggal 08-01-2021, tertulis atas nama SUMARNI, dengan SHM Nomor: 194/Ayah yang terletak sebidang tanah berdasarkan surat ukur tanggal 10 Juli 2004 Nomor: 85/2004 seluas 194 M2 (serratus Sembilan puluh empat meter persegi); c.Salinan AKTA KUASA UNTUK MENJUAL NO.03 A/N SYAROVAH SANJAYA tanggal 08-01-2021, tertulis atas nama SUMARNI, dengan SHM Nomor: 195/Ayah yang terletak sebidang tanah berdasarkan surat ukur tanggal 10 Juli 2004 Nomor: 84/2004 seluas 360 M2 (tiga ratus enam puluh meter persegi);
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Asset yang dijaminkan Tergugat kepada Turut Tergugat BANK BNI Cab. Kebumen terdiri dari:
7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immaterial atas waktu yang yang dilanggar atau tidak ditepati berdasarkan Perjanjian atau Kesepaktan Bersama dengan Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ); 8. Menyatakan agar semua pihak patuh dan taat atas isi putusan; 9. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum atau perlawanan Hukum baik Banding maupun Kasasi. 10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara perkara ini. Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo etbono)
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |