| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3305-LU-16012018-0022, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 16 Januari 2018, yang semula KHALIF AGRATA diubah menjadi AHMAD SAEFUL ARIFIN ;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama AHMAD SAEFUL ARIFIN ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
|