| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3305-LU-10072025-0003, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, tertanggal 10 Juli 2025, yang semula nama anak Pemohon bernama TAZKIA SHAFIA diubah menjadi TAZKIA AINUR RAHMAH;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama TAZKIA AINUR RAHMAH;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
|