Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2026/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2.I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
4.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
RIKI IRFANGI Bin SUDARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1034/M.3.25/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
4Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI IRFANGI Bin SUDARYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa RIKI IRFANGI Bin SUDARYONO pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sampai dengan hari Kamis tangal 27 Maret 2025, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kantor PT. PING LOKA DISTRINIAGA Kebumen Jl. Tentara Pelajar No. 47 Kebumen, bertempat di Toko/outlet Langganan diwilayah Kab. Kebumen atau disuatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, yang penguasaaanya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut yang dilakukan secara berlanjut” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa RIKI IRFANGI Bin SUDARYONO bekerja pada perusahaan MASIAN GRUP yang membawahi CV. DIAN PRIMA dan PT. PING LOKA DISTRINIAGA berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan nomor : 011/HRD/SPK /PLD-KBM/IX/2019, yang ditandatangani oleh Kuncara Aji Kusuma, S.T.,M.M. di Yogyakata pada tanggal 24 Oktober 2019 dan Terdakwa menjabat sebagai Sales (SLD) dengan masa kerja terhitung sejak tanggal 24 April 2019. Terdakwa memiliki Tugas dan tanggung jawab sebagai Sales (SLD) pada PT. PING LOKA DISTRINIAGA yang bergerak pada bidang distributor makanan dan minuman serta barang kebutuhan sehari-hari, antara lain wafer, permen, coklat, pocari sweet, susu bendera, dan popok dewasa serta popok anak-anak dengan merk MAMIPOKO, yaitu :
  1. Memasarkan penjualan produk perusahan PT. PING LOKA DISTRINIAGA
  2. Melakukan penagiah orderan kepada toko/outlet langganan dari PT. PING LOKA DISTRINIAGA
  3. Melakukan pengecekan nota/faktur orderan penjualan ke toko/outlet
  4. Menyetorkan hasil penjualan/tagihan dari toko/outlet langganan kepada Admin Perusahan PT. PING LOKA DISTRINIAGA.
  • Bahwa kemudian sejak hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025, Terdakwa menggunakan nota manual yang disediakan oleh perusahaan yang digunakan untuk mencetak faktur pesanan dan diserahkan kepada admin operator perusahaan sebagai dasar pemesanan barang untuk dapat mengeluarkan barang-barang dari gudang. Setelah itu terdakwa menyerahkan faktur pemesanan tersebut kepada kepala gudang dan seolah-olah ada barang yang dipesan dari toko/outlet yang tertera pada faktur pesanan, tetapi pada kenyataannya toko/outlet tersebut tidak memesang barang. Kemudian Terdakwa mengganti faktur pemesanan yang dikeluarkan oleh Admin perusahaan dengan membuat nota fiktif atas nama toko lain yang sudah terdakwa tentukan, dan selanjutnya sebelum barang keluar dari gudang, terdakwa menyampaikan nota fiktif tersebut kepada Tim Dropping untuk mengirimkan barang-barang sesuai dengan toko/outlet yang terdapat pada nota fikif yang terdakwa buat. Selanjutnya Tim Dropping berdasarkan nota fiktif tersebut dengan menggunakan kendaraan jenis truk/engkel milik perusahaan mengirimkan barang barang-tersebut ke toko/outlet sesuai dengan nota fiktif yang terdakwa buat;
  • Bahwa selanjutnya dengan menggunakan nota fikit tersebut, terdakwa melakukan penagihan di toko/outlet yang telah tertera pada nota fikif tersebut secara tunai, dan setelah mendapatkan uang dari tagihan toko tersebut, terdakwa tidak menyetorkannya ke perusahaan akan tetapi terdakwa gunakan untuk keperluan dan kepentingan pribadinya;
  • Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang perusahaan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah uang sebesar Rp207.230.000.-(dua ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian :

TGL.FAKTUR

NO.FAKTUR

NAMA OUTLET

SALDO

28-02-2024

90276845

Bunga Mart

9.843.400

29-03-2024

90279590

Laris Mulia

1.533.681

30-03-2024

90279666

Kencana Mulya /Dyna

1.800.000

30-03-2024

90279667

Parjiah

1.200.000

25-04-2024

90281241

Mulia Abadi

1.700.000

03-05-2024

90281907

Mitra Karanggayam Sr

106.372

10-05-2024

90282564

Asep

1.000.000

20-05-2024

90283559

Mukti

1.146.506

20-05-2024

90283560

Amanah

1.080.205

23-05-2024

90283854

Sahabat

700.000

23-05-2024

90283857

Nunung

1.800.000

24-05-2024

90283937

Giman/Baru

1.379.825

24-05-2024

90283938

Aura Rangkah

1.493.529

24-05-2024

90283939

Narti

1.080.631

06-06-2024

90285079

Elbe Mart

1.385.977

07-06-2024

90285213

Naswa

220.188

08-06-2024

90285319

Yusroni/Yusro

600.000

21-06-2024

90286414

Narti

1.200.000

21-06-2024

90286415

Pak Daryono

1.100.522

01-07-2024

90287390

Untung / Okta

900.000

01-07-2024

90287397

Eni

925.594

05-07-2024

90287731

Hadiati

1.326.871

19-07-2024

90288784

Berkah Jaya

1.880.073

19-07-2024

90288788

Tk. Cahaya

2.470.623

30-07-2024

90289598

Tiga

900.000

30-07-2024

90289599

Supri/Suprianto

1.346.000

30-07-2024

90289600

Waru Hasil

700.000

31-07-2024

90289667

Wijaya

1.100.000

01-08-2024

90289739

Yasmine Baby Shop

1.600.000

02-08-2024

90289830

Brasil

3.211.382

14-08-2024

90290655

Sarinah Baru

1.000.000

28-08-2024

90291648

Murah

1.600.000

30-08-2024

90291848

Bu Nur

900.000

30-08-2024

90291853

Waroeng Kita

19.462.328

11-09-2024

90292611

Ijo

900.000

18-09-2024

90293106

Azalia

900.000

18-09-2024

90293107

Tugiman Src

900.000

21-09-2024

90293418

Ayat

650.000

23-09-2024

90293545

An Najah

900.000

23-09-2024

90293546

Apt. Bunda Farma

410.355

23-09-2024

90293547

Esti

900.000

23-09-2024

90293548

Rahmat

418.549

25-09-2024

90293774

Naga Pl

1.283.705

25-09-2024

90293784

Hm Mart

704.571

26-09-2024

90293892

Src Alfin

2.342.397

26-09-2024

90293896

Sinar Demangsari*

403.201

27-09-2024

90293973

Andika

2.696.499

02-10-2024

90294407

Src Fahmi

264.735

07-10-2024

90294857

Karsono

1.622.798

08-10-2024

90294982

Kartiman

1.546.398

08-10-2024

90294984

Situm

7.800.000

09-10-2024

90295081

Tuti

600.000

09-10-2024

90295087

Pojok

806.247

10-10-2024

90295201

Nining

1.639.333

10-10-2024

90295203

Ika

1.507.495

16-10-2024

90295718

Sumber Pangan

324.078

23-10-2024

90296367

Sukur ( Los Sukur )

1.715.730

24-10-2024

90296478

Janur

1.600.000

30-10-2024

90297046

Aan

814.187

06-11-2024

90297573

Onteen

534.927

07-11-2024

90297636

Sinar Demangsari*

285.650

07-11-2024

90297638

Berkah/Sukini

1.370.409

08-11-2024

90297721

Aura Rangkah

1.807.074

13-11-2024

90298100

Sejahtera

233.380

13-11-2024

90298107

Andi

341.419

14-11-2024

90298202

Tani Makmur

398.990

19-11-2024

90298672

Cie Meme

2.500.000

21-11-2024

90298852

Ahmad

2.089.264

22-11-2024

90298948

Supri

1.906.120

23-11-2024

90299033

Purwanto

1.984.881

23-11-2024

90299035

Ning

800.000

28-11-2024

90299330

Yono

231.203

28-11-2024

90299331

Sodiyah

224.883

02-12-2024

90299670

Fahmi

602.230

03-12-2024

90299753

Margo

663.173

05-12-2024

90299927

Mulyo

4.000.000

07-12-2024

90300100

Sugi

1.637.487

14-12-2024

90300596

Briliant

1.237.604

16-12-2024

90300686

Mutiara

1.200.000

17-12-2024

90300798

Fanani

1.855.502

19-12-2024

90300966

Miftah

1.543.838

21-12-2024

90301110

Anggun

1.217.311

30-12-2024

90301712

Adi Tirta

1.845.912

30-12-2024

90301714

Kuat

988.098

30-12-2024

90301716

Karunia

1.000.000

31-12-2024

90301838

Ikhwan

581.448

02-01-2025

90301908

Afnan

1.114.589

02-01-2025

90301910

Tika

4.300.000

04-01-2025

90302054

Pur

2.214.368

04-01-2025

90302058

Upi Cell

4.560.628

07-01-2025

90302215

Halim

370.106

09-01-2025

90302395

Wiryo Suharto

575.105

09-01-2025

90302396

Tanto

800.000

11-01-2025

90302536

Yantin

1.326.812

13-01-2025

90302624

Wati

916.136

14-01-2025

90302730

Sederhana

582.352

25-01-2025

90303330

Juhari

804.459

01-02-2025

90303717

Arni

336.554

01-02-2025

90303718

Ria

878.607

01-02-2025

90303720

Slamet

205.085

01-02-2025

90303721

Al Fatihah

403.979

08-02-2025

90304197

Risky

828.707

08-02-2025

90304199

Putra Baru*

2.956.000

08-02-2025

90304201

Wiwin

861.538

08-02-2025

90304203

Libby Mart

623.086

10-02-2025

90304288

Src Gitsy

1.300.000

13-02-2025

90304539

Jatmiko

3.637.620

13-02-2025

90304540

Baru Jaya

3.392.307

15-02-2025

90304686

Wahid

1.046.179

15-02-2025

90304688

Mentari

269.141

15-02-2025

90304689

Komaryati

316.175

22-02-2025

90305093

Risky

811.208

22-02-2025

90305096

Putra Baru*

9.116.528

24-02-2025

90305175

Src Satria

474.709

26-02-2025

90305349

Indra

1.813.665

27-02-2025

90305421

Wati

1.206.313

05-03-2025

90305724

Sumi 2

637.575

06-03-2025

90305823

Ambar

203.030

06-03-2025

90305824

Nanik

167.196

08-03-2025

90305943

Libby Mart

1.908.499

13-03-2025

90306243

Hikmah

1.674.739

13-03-2025

90306244

Ami Ami

1.954.241

15-03-2025

90306345

Apt. Mirit

107.950

15-03-2025

90306346

Sukarjo

377.510

15-03-2025

90306347

Hadi

264.954

15-03-2025

90306348

Berkah Makmur

3.612.419

17-03-2025

90306471

Delta Mas

136.500

17-03-2025

90306472

Alpin

140.015

17-03-2025

90306473

Rodiah

308.639

17-03-2025

90306474

Kios 60

108.600

17-03-2025

90306475

Ning

140.015

18-03-2025

90306547

Joss Mart

538.041

20-03-2025

90306694

Suprapto

1.387.051

22-03-2025

90306869

Tk. Andung

1.020.379

22-03-2025

90306874

Sri

619.506

24-03-2025

90306935

Revata

1.161.425

24-03-2025

90306936

Src Kraton Liqbosh

747.651

25-03-2025

90306983

Iis

1.141.412

25-03-2025

90306984

Kurnia Abadi

886.442

26-03-2025

90307032

Munawaroh

2.024.002

27-03-2025

90307063

Valentine

1.495.465

 

TOTAL

207.230.000

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025, Saksi RULIONO ,S.E. Bin MUJIONO yang merupakan Sales dan Operasional Manajer (SOM) pada MASIAN GRUP dan memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu memimpin para sales dan supervisor dalam melakukan penjualan atau mendistribusikan barang dagangan, mengawasi para sales dan supervisor dalam melakukan penjualan dan pendistribusian barang dagangan, Mengawasi dan mengontrol penjualan dan distribusi barang dari para sales ke outlet/toko serta melaporkan kepada pimpinan/Managing Direktur apabila ada pelanggaran, penyalahgunaan standar operasional prosedur, melakukan pengecekan ke lapangan yaitu ke toko/outlet pelanggan dari Perusahaan MASIAN GRUP dengan membawa faktur/nota dari para sales, yang kemudian setelah Saksi RULIONO ,S.E. bertanya kepada salah satu toko yang tertulis pada faktur/nota tersebut untuk toko tersebut tidak merasa membeli, akan tetapi pada faktur jelas tertulis toko tersebut, kemudian Saksi RULIONO ,S.E. terus melakukan pengecekan ke toko-toko langganan lainnya dan menemukan beberapa toko yang tidak membeli barang, akan tetapi terdapat faktur/nota pembelian. Selanjutnya dari hasil temuan dilapangan tersebut pada hari dan tanggal yang sudah Saksi RULIONO ,S.E.  tidak ingat lagi, sekira bulan April 2025 Saksi RULIONO ,S.E. melaporkan kepada pimpinan yaitu Sdr. KUNCARA AJI KUSUMA, yang kemudian memberikan perintah kepada Saksi RULIONO ,S.E. untuk mencocokan dan menanyakan temuan tersebut kepada para sales dan supervisor;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal, 12 April 2025, sekira pukul 19.00 WIB bertempat di kantor cabang MASIAN GRUP Kebumen Alamat Jl. Tentara Pelajar No. 47 Kebumen, Saksi RULIONO ,S.E. mengumpulkan para sales termasuk Terdakwa dan supervisor untuk menanyakan perihal temuan Saksi RULIONO ,S.E. tersebut dengan didampingi oleh pegawai dari kantor pusat MASIAN GRUP di Jogja. Setelah itu Saksi RULIONO ,S.E.  menanyakan tentang temuan tersebut kepada masing-masing karyawan terkait dengan uang Perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara membuat nota fiktif. Kemudian Terdakwa mengakui telah menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya dengan cara membuat nota fiktif yang merupakan nota manual yang disediakan oleh perusahaan dan digunakan untuk mencetak faktur pesanan kepada admin operator perusahan. Selanjutnya dengan nota fiktif tersebut, terdakwa serahkan kepada Tim Droping sebagai dasar pengirim barang orderan tersebut dan agar seolah-olah barang tersebut diorder/dibeli secara tempo dari toko yang tertera di nota fiktif yang terdakwa buat;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan uang Perusahaan yang telah terdakwa gunakan paling lambat pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025, akan tetapi pada saat tiba waktu yang telah ditentutkan Terdakwa tidak sanggup untuk mengembalikan uang Perusahaan tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa PT. PING LOKA DISTRINIAGA yang merupakan salah satu anak perusahaan MASIAN GRUP mengalami kerugian sebesar Rp207.230.000,- (dua ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya