Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan harta jaminan Pelawan yang berupa :
- Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 21/Karangsari, luas + 193 m2 atas nama Teguh Djatmiko ( Pelawan ), yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten kebumen, Propinsi Jawa Tengah,
- Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1397/Kebumen, luas + 90 m2 atas nama Teguh Djatmiko ( Pelawan ), yang terletak di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Kebumen, Kabupaten kebumen, Propinsi Jawa Tengah,
Adalah obyek sengketa dalam perkara ini;
- Menyatakan sah sita jaminan terhadap obyek sengketa;
- Menyatakan perbuatan Terlawan I melakukan permohonan lelang eksekusi bertentangan dengan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga termasuk perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatanTergugat II melaksanakan lelang eksekusi terhadap obyek sengketa SHM No.1397 adalah bertentangan dengan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga termasuk perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Kutipan Risalah Lelang Nomor : 979/2015 tertanggal 6 Nopember 2015 adalah batal demi hukum dan perbuatan atas dasarnya tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I, terguat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa kepada keadaan dan kedudukan semula, yakni Hak Milik atas nama Penggugat;
- Menetapkan Turut Tergugat tidak dapat melakukan proses pensertipikatan peralihan hak terhadap obyek sengketa kepada pihak ketiga, tanpa dasar adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini mengikat kepada Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar membayar beaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;
|