Dakwaan |
- DAKWAAN
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekitar Pukul 10.30 WIB pada saat Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan operasi penegakan Perda di Hotel Cadaka Gombong mendapati Saudara SUGENG SASTRIANTO BIN SAMIKIN dengan Saudari YUANA BINTI SUPRANTO yang bukan pasangan suami istri yang sah dalam 1 (satu) ruangan pada Kamar Nomor 116.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pengguna Kamar Nomor 116 Hotel Cadaka Gombong yaitu Saudara SUGENG SASTRIANTO BIN SAMIKIN dengan Saudari YUANA BINTI SUPRANTO menemui Satpol PP bersama Polres dan Kodim 0709 yang datang.--------------------------------------------------------------------------------------------
- Setelah bertemu dengan pasangan yang tidak sah tersebut, kemudian Satpol PP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 116 Hotel Cadaka Gombong tersebut dan ditemukan fakta berdasarkan KTP dari Saudara SUGENG SASTRIANTO BIN SAMIKIN dengan Saudari YUANA BINTI SUPRANTO diketahui bahwa pasangan tersebut bukan merupakan pasangan suami istri yang sah dan KTP Saudara SUGENG SASTRIANTO dengan Saudari YUANA BINTI SUPRANTO disita dan diamankan sebagai barang bukti.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Saudara SUGENG SASTRIANTO BIN SAMIKIN diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------
- Berdasarkan hasil pemeriksaan TERDAKWA mengakui bahwa dirinya dengan Saudara SUGENG SASTRIANTO BIN SAMIKIN dengan Saudari YUANA BINTI SUPRANTO bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.-------------------------------------------------------------------------------------
- Hubungan Tersangka dengan Saudari YUANA BINTI SUPRANTO adalah teman. Tersangka berkomunikasi kembali setelah masuk Grup Alumni SMP PGRI Sempor.---------------------------------
- Keluarga besar Tersangka tahu Saudari YUANA BINTI SUPRANTO teman Tersangka.----------------
- Tersangka mengetahui perbuatan Tersangka dengan Saudari YUANA BINTI SUPRANTO salah dan melanggar Pasal 22 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berbunyi : “Setiap orang dilarang: a. Bersama dengan pasangan yang bukan suami/istri yang tingkah lakunya menimbulkan persangkaan akan berbuat asusila di kamar hotel, kamar kos, rumah dan/atau tempat penginapan lainnya.”---------------------------------------------------------------------------------------
Tersangka tetap melakukan perbuatan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tersebut karena Tersangka tidak enak hati Saudari YUANA BINTI SUPRANTO ingin bertemu Tersangka di hotel dan Tersangka menemuinya di hotel |