Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Kbm Siti Sulasih 1.WINATON
3.PAISO
4.Pemerintah Desa Kalurahan Wiromartan Cq. Kepala Desa/Lurah Wiromartan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Jumat, 29 Des. 2023
Nomor Surat 01/SK/H.A.P/XII/2023
Penggugat
NoNama
1Siti Sulasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heri Antoro SHSiti Sulasih
Tergugat
NoNama
1WINATON
2PAISO
3Pemerintah Desa Kalurahan Wiromartan Cq. Kepala Desa/Lurah Wiromartan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KASRAN,S.H.Pemerintah Desa Kalurahan Wiromartan Cq. Kepala Desa/Lurah Wiromartan
2KASRAN,S.H.PAISO
3NURUDIN S.HPemerintah Desa Kalurahan Wiromartan Cq. Kepala Desa/Lurah Wiromartan
4NURUDIN S.HPAISO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.727.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan ke-4 (empat) orang anak dari Almh. Nyi. Slamet yang masih hidup yakni : TUMISIH, SITI SULASIH, LASINI dan KOMSIYAH adalah ahli waris yang sah secara hukum dari Almh. Nyi. Slamet.

 

  1. Menyatakan harta berupa :

 

Tanah pekarangan SHM Nomor. 00172 atas nama Sri Utami, seluas 717m2, terletak di Blok Rahayu, Rt. 02 Rw. 04, Kelurahan Wiromartan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen dengan batas – batas :

 

-    Sebelah Utara              : SITI SULASIH

-    Sebelah Selatan           : JLN. DAENDELS

-    Sebelah Timur             : SARWONO/SITU

-    Sebelah Barat              : JLN. KAMPUNG

 

Adalah HARTA ASAL dari Almh. Nyi. Slamet.

 

  1. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana melanggar Pasal. 1365 KUHPerdata.

 

  1. Menyatakan cacat secara hukum Hibah dan Jual Beli terhadap tanah pekarangan SHM Nomor. 00172 atas nama Sri Utami, seluas 717m2, terletak di Blok Rahayu, Rt. 02 Rw. 04, Kelurahan Wiromartan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen berikut konsekuensi hukumnya.

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II untuk menyerahkan tanpa syarat kepemilikan hak tersebut SHM Nomor. 00172 atas nama Sri Utami, seluas 717m2, terletak di Blok Rahayu, Rt. 02 Rw. 04, Kelurahan Wiromartan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen kepada PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh izin dari padanya untuk mengosongkan tanah pekarangan yang merupakan HARTA ASAL dari Almh. Nyi. Slamet kemudian menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari segala bentuk beban hukum apapun yang melekat di atasnya, apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

  1. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga terhadap Sita Jaminan yang dimohonkan berupa :

 

Tanah pekarangan SHM Nomor. 00172 atas nama Sri Utami, seluas 717m2, terletak di Blok Rahayu, Rt. 02 Rw. 04, Kelurahan Wiromartan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebu dengan batas – batas :

 

-    Sebelah Utara              : SITI SULASIH

-    Sebelah Selatan           : JLN. DAENDELS

-    Sebelah Timur             : SARWONO/SITU

-    Sebelah Barat              : JLN. KAMPUNG

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk mengganti kerugian PENGGUGAT yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan secara tanggung renteng aktif baik Materiil maupun Immateriil yang keseluruhannya berjumlah Rp. 1.727.000.000,- (satu milyar tuju ratus dua puluh tuju juta rupiah).

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (Uit Voerbaar Bij Voorad).

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan ini.

 

SUBSIDAIR :

Mohon Putusan yang adil dan benar (Ex Aequo At Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak