Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2024/PN Kbm PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA YULI ASTUTI Binti BENY SISWOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 8/Pid.C/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 331.1/4365III/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULI ASTUTI Binti BENY SISWOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024 Pukul 21.00 WIB pada saat Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan operasi penegakan Perda di Hotel Ungu Nasional Kebumen mendapati Saudari YULI ASTUTI Binti BENY SISWOYO dengan Saudara ANDI SAPUTRA Bin SAMIN yang bukan pasangan suami istri yang sah  dalam 1 (satu) ruangan pada Kamar Nomor Sweet 09.------
  • Pengguna Kamar Nomor Sweet 09 Hotel Ungu Nasional Kebumen yaitu Saudari YULI ASTUTI Binti BENY SISWOYO dengan Saudara ANDI SAPUTRA Bin SAMIN menemui Satpol PP bersama Polres dan Kodim 0709 yang datang.------------------------------------------------------------------------------
  • Setelah bertemu dengan pasangan yang tidak sah tersebut, kemudian Satpol PP menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam Kamar Nomor Sweet 09 Hotel Ungu Nasional Kebumen tersebut dan ditemukan fakta berdasarkan KTP dari Saudari YULI ASTUTI Binti BENY SISWOYO dengan Saudara ANDI SAPUTRA Bin SAMIN diketahui bahwa pasangan tersebut bukan merupakan pasangan suami istri yang sah dan KTP  Saudari YULI ASTUTI dengan Saudara ANDI SAPUTRA disita dan diamankan sebagai barang bukti.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Saudari YULI ASTUTI diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan TERDAKWA mengakui bahwa dirinya dengan Saudara ANDI SAPUTRA bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.----------------
  • TERDAKWA dengan Saudara ANDI SAPUTRA berteman dengan ANDI SAPUTRA sejak bulan Juli tahun 2023 dan sudah 10 kali lebih bertemu, biasanya bertemu di Alun-Alun Purworejo. Pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024 Pukul 21.00 WIB tersebut saya di kamar hotel Ungu Nasional setelah ikut ANDI SAPUTRA membeli HP secara COD di Alun-alun Kebumen.---------------  
  • Keluarga Terdakwa yaitu Kakek dan neneknya tidak tahu dan tidak kenal dengan Saudara ANDI SAPUTRA karena yang bersangkutan belum pernah berkunjung ke rumah.-----------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

  • TERDAKWA mengetahui perbuatan TERDAKWA dengan Saudara ANDI SAPUTRA melanggar Pasal 22 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berbunyi : “Setiap orang dilarang: a. Bersama dengan pasangan yang bukan suami/istri yang tingkah lakunya menimbulkan persangkaan akan berbuat asusila di kamar hotel, kamar kos, rumah dan/atau tempat penginapan lainnya.”.--------------------------------------------------------------------------------------

TERDAKWA tetap melakukan perbuatan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tersebut karena sebenarnya Terdakwa was-was ketika akan check in di kamar Nomor Sweet 09 Hotel Ungu Nasional Kebumen karena tahu kalau perbuatan tersebut melanggar ketentuan yang ada. Tetapi Terdakwa penasaran dan ingin berdua dengan Saudara ANDI SAPUTRA. Terdakwa check in di Kamar Nomor Sweet 09 Hotel Ungu Nasional mulai sekitar Pukul 19.30 WIB dan kedapatan berdua dalam kamar tersebut sekitar Pukul 21.00 WIB saat Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan Operasi Penegakan Perda

Pihak Dipublikasikan Ya