Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Kbm PT Sinar Mas Multi Finance Cabang Kebumen 1.Menti Ismayanti
2.Adnan Malik
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Sinar Mas Multi Finance Cabang Kebumen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT Sinar Mas Multi Finance Cabang Kebumen
Tergugat
NoNama
1Menti Ismayanti
2Adnan Malik
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BAGAS ADHYARADIKA VISHNUAJI, SHMenti Ismayanti
2BAGAS ADHYARADIKA VISHNUAJI, SHAdnan Malik
Nilai Sengketa(Rp) 197.538.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   sah demi   hukum bahwa  Para Tergugat  telah melakukan   Wanprestasi  / Ingkar janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (Fidusia)      Nomor : 122000017418 Tanggal  26 September 2022;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar kewajibannya sebesar                           Rp.   197.538.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu  rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Apabila Para Tergugat  tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Para  Tergugat  dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Mitsubishi Pajero Sport 2.5DE AT, Warna Merah Tua Mutiara,                        Nomor Rangka MMBGRKG40BF001633, Nomor Mesin M00134359,                 No Polisi D 1309 MY, STNK atas nama Daris Anggiastri, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi  kewajiban  Para Tergugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak