| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sebesar Rp 67.848.890,- (Enam puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian sisa hutang pokok Rp 52.485.812,- (Lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus dua belas rupiah) dan bunga berjalan Rp 15.363.078 (Lima belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tujuh puluh delapan rupiah). Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan persidangan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa tanah dan bangunan yang tercantum dalam Salinan Kutipan Daftar Buku C No 4111201 atas nama Katim, yang terletak di DK Pranji Desa Peniron Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, akan diajukan permohonan untuk pengosongan dan penjualan agunan dengan perantara Pengadilan Negeri Kebumen dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|