Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat merupakan pemilik sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 11231303102211, Kelurahan Kuwayuhan, Luas 69 M2, atas nama Penggugat H. NUR CHUDAEFAH, yang terletak di dukuh Keputihan RT 002 RW 005, desa Kuwayuhan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, dengan batas-batas:
Sebelah utara : Tanah milik Muslikhudin
Sebelah Timur : Tanah milik Samsi
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Barat : Tanah milik Irsyad Khoiri/Sarwono
- Menyatakan transaksi jual-beli tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor: 11231303102211, Kuwayuhan antara Tergugat I (TEGUH IMAM SAPUTRA) dengan Tergugat II (SUYATNO) dan Tergugat III (TULUS HIDAYAT S) tidak sah secara hukum dan batal demi hukum
- Menghukum Tergugat I (TEGUH IMAM SAPUTRA), Tergugat II (SUYATNO) dan Tergugat III (TULUS HIDAYAT S), untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11231303102211, Kelurahan Kuwayuhan kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun, selambat-lambatnya 14 hari setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. dan apabila mengalami kesulitan dapat menggunakan bantuan Aparat Kepolisian.
- Menghukum Tergugat I (TEGUH IMAM SAPUTRA) untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian secara tanggung renteng baik kerugian secara materiil maupun immaterial yaitu sebagai berikut :
- Kerugiaan Materiil
Total kerugian materiil karena tatas obyek sengketa sejak tahun 201 sampai dengan sekarang dan
- Kerugian Immateriil
Dengan adanya sengketa tobyek sengketa ini mengakibatkan kesan kurang baik serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Penggugat, tekanan psikologis serta terbuangnya waktu dan pikiran untuk menyelesaikan permasalahan ini yang apabila dinominalkan sebesar Rp. 100.000.000,-Jadi kerugian materiil maupun immaterial totalnya adalah Rp. 1.000.000,- (seratus rupiah)
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi setiap harinya sebesar Rp. 300.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo pada tingkat Pengadilan Negeri
- Menghukum Turut Tergugat untuk mengembalikan dalam keadaan seperti semula Leter C atas nama Penggugat H. NUR CHUDAEFAH
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menangguhkan segala bentuk peralihan tanah obyek sengketa sebelum Perkara ini mempunyai kepastian hukum.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah obyek sengketa.
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan seadil-adilnya |