Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
35/Pid.C/2023/PN Kbm SUGITO EDI PRAYITNO, SIP HARRY USMAN WIDIANTO BIN FAJAR WIDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 35/Pid.C/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 331.1/7724/XI/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUGITO EDI PRAYITNO, SIP
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARRY USMAN WIDIANTO BIN FAJAR WIDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 3 November 2023 malam sekitar pukul 22.00 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen bersama anggota TNI melakukan operasi penegakkan perda di Happiness Karaoke Jl. Yos Sudarso, Kruwed, Selokerto, Kec. Sempor, Kabupaten Kebumen, Prov. Jawa Tengah;
  • Sdr. HARRY USMAN WIDIANTO BIN FAJAR WIDIANTO selaku manager dan penanggung jawab operasional Happiness Karaoke menerima petugas dan mempersilahkan petugas menggeledah Happiness Karaoke.
  • Saat penggeledahan tim menemukan adanya minuman beralkohol dalam berbagai merek yaitu  Kawa-kawa hijau 36 botol, Bir Bintang 35 botol, Bir Guinness 10 botol, Anggur Merah 37 botol, Anggur Putih 12 botol, Vibe 7 botol dan Captain Morgan 4 botol. Total minuman beralkohol 141 botol; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Penyidik Satpol PP Kebumen segera menyita minuman berlakohol tersebut sebagai barang bukti. KTP Sdr. HARRY USMAN WIDIANTO BIN FAJAR WIDIANTO turut disita sebagai barang bukti. Dibuatkan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan dan berita acara penerimaan;
  • Diberikan Surat Panggilan pada Sdr. HARRY USMAN WIDIANTO BIN FAJAR WIDIANTO selaku manager Happiness Karaoke dan penanggung jawab operasional untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan TERDAKWA mengakui bahwa Happiness Karaoke menjual minuman beralkohol pada pengunjung. Minuman beralkohol ditawarkan pada pengunjung pada saat masuk (cek in). Hal lain yang ditawarkan adalah ruang karaoke, pemandu lagu dan makanan/minuman. Pengunjung dilarang membawa makanan dan minuman dari luar.
  • TERDAKWA mengakui sebagai manager Happiness Karaoke dan penanggung jawab operasional dibantu para pegawainya dalam menjual minuman beralkohol. TERDAKWA yang memesan langsung pada suplaiyer apabila stok minuman beralkohol kurang.
  • TERDAKWA mengakui bahwa minuman beralkohol yang disita dibeli di daerah Tambak Banyumas. Petugas dari Happiness Karaoke mengambil langsung di Banyumas satu minggu sekali. Pembayaran dilakukan setiap minggu langsung ke penjual. TERDAKWA yang memerintah petugas untuk mengambil minuman beralkohol di suplaiyer.
  • TERDAKWA mengatakan minuman beralkohol tersebut bukan miliknya secara pribadi namun milik Happiness Karaoke.
  • TERDAKWA menyampaikan kadar alkohol pada minuman 19 %;
  • TERDAKWA mengatakan dalam sehari minuman beralkohol laku kurang lebih 10 botol dari berbagai merek. Harga anggur merah dan putih Rp. 110.000,-, Kawa-kawa hijau Rp 120.000,-, Bir Guinness Rp 110.000,-, Bir Putih Rp. 75.000,- Vibe Rp. 450.000,- dan Captai Morgan Rp. 500.000. Keuntungan perbotol Rp. 35.000 s/d Rp.50.000,-
  • TERDAKWA menyampaikan minuman beralkohol disimpan di belakang dekat dapur.
  • TERDAKWA menyampaikan Happiness Karaoke menjual minuman beralkohol sejak tahun 2021.
  • TERDAKWA menyampaikan sebagian besar pengunjung memesan minuman berlkohol di Happiness Karaoke;
  • TERDAKWA mengakui  tidak punya pekerjaan lain selain di Happiness Karaoke ;
  • TERDAKWA mengakui tidak mengkonsumsi minuman beralkohol.
  • TERDAKWA mengatakan tidak mengetahui asal pengunjung karena tidak menanyakan asalnya dari mana;
  • TERDAKWA mengatakan waktu operasional Happiness Karaoke pada hari biasa dari pukul 11.00 s.d 01.00 WIB. Pada hari jumat pukul 13.00 s.d 01.00 WIB. Happiness Karaoke buka setiap hari. Pada hari raya keagamaan Happiness Karaoke tetap buka;
  • TERDAKWA mengetahui bahwa perbuatannya melanggar peraturan tapi tetap dilaksanakan karena kalau tidak menyediakan minuman beralkohol Happiness Karaoke sepi pengunjung.

------ Berdasarkan keterangan SAKSI-SAKSI, keterangan TERDAKWA dan alat bukti yang ada, perbuatan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. --------------------------------------------

------ Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya