Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2026/PN Kbm PT.BPR BKK KEBUMEN (Perseroda) 1.MULYO HARDY RAHMANTO
2.MIFTAKHUS SANGADAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Sabtu, 30 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR BKK KEBUMEN (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI GUSWANTOROPT.BPR BKK KEBUMEN (Perseroda)
2ENY RISTANTY, S.EPT.BPR BKK KEBUMEN (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1MULYO HARDY RAHMANTO
2MIFTAKHUS SANGADAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 282.836.654,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah  Wanprestasi kepada Penggugat; dan Tergugat I dan Tergugat II wajib mengganti semua kerugian yang ditimbulkan sebab akibat debitur atas kesengajaannyakepada pihak Bank sesuai dengan penyelesaian bulan berjalan di karenakan kredit masih jalan sampai 04 Desember 2031.
  3. Menghukum Tergugat I  dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda ) kepada Penggugat sesuai penutupan bulan berjalan di karenakan kredit masih jalan sampai 04 Desember 2031
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) sesuai penutupan bulan berjalan. Tergugat wajib menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Atas nama kepemilikan dan kuasanya agar bisa dijual dibawah tangan / Lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) oleh PT. BPR BKK KEBUMEN ( Perseroda ) hasil penjualan dibawah tangan atau Lelang melalui KPKNL oleh pihak bank tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak