Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 59879/TP/2013, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes tertanggal 17 Juli 2013, yang semula dengan nama KENZO YASHIO GOSHI diubah menjadi KENZO YOSHIO GHOZI, dan tempat lahir anak Pemohon yang semula tertulis Brebes diubah menjadi Kebumen;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama KENZO YOSHIO GHOZI, lahir di Kebumen, tanggal 28 Januari 2012;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|