Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
34/Pid.C/2023/PN Kbm SUGITO EDI PRAYITNO, SIP JOKO SUCIPTO BIN WAJIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 34/Pid.C/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 331.1/7724/XI/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUGITO EDI PRAYITNO, SIP
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SUCIPTO BIN WAJIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 4 November 2023 tengah malam sekitar pukul 01.30 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen bersama anggota TNI melakukan operasi penegakkan perda ke Mexo Family KTV yang beralamat di Jln. Merak II No. 8 Kel. Panjer Kec/Kab. Kebumen Prov Jawa Tengah;
  • Kapten Mexo Family KTV yang bertugas waktu itu Sdr. TOTO GURITNO menemui tim dan menyampaikan bahwa Manager Mexo Family KTV Sdr. JOKO SUCIPTO BIN WAJIRI tidak berada ditempat. Tim menyampaikan maksud tujuan ke Sdr. TOTO GURITNO untuk melakukan operasi penegakkan Perda dan segera melakukan penggeledahan;
  • Saat penggeledahan tim menemukan adanya minuman beralkohol dalam berbagai merek yaitu  Kawa-Kawa Hijau 13 botol, Captain Morgan 5 botol, Chivas Regal12 4 botol, Black Label 1 botol, Vibe 7 botol, Red Label 6 botol, Blue Agave 2 botol, Gordon’s 3 botol, Skyy Vodka 3 botol, Bir Bintang 11 botol, Anggur Putih 21 botol, Vodka 12 botol, Wisky 8 botol, Anggur Merah 17 botol, Wija Soju 13 botol dengan total jumlah minuman beralkohol 126 botol;
  • Satpol PP Kebumen segera menyita minuman berlakohol tersebut sebagai barang bukti. KTP Sdr. TOTO GURITNO turut disita sebagai barang bukti. Dibuatkan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan dan berita acara penerimaan;
  • Diberikan Surat Panggilan pada Sdr. JOKO SUCIPTO BIN WAJIRI selaku manager Maxo Family KTV dan penanggung jawab operasional untuk menghadap Penyidik Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan TERDAKWA mengakui bahwa Mexo Family KTV menjual minuman beralkohol pada pengunjung. Minuman beralkohol ditawarkan pada pengunjung pada saat masuk (cek in). Hal lain yang ditawarkan adalah ruang karaoke, pemandu lagu dan makanan/minuman. Pengunjung dilarang membawa makanan dan minuman dari luar.
  • TERDAKWA mengakui sebagai manager Mexo Family KTV dan penanggung jawab operasional dibantu para pegawainya dalam menjual minuman beralkohol. TERDAKWA yang memesan langsung pada suplaiyer apabila stok minuman beralkohol kurang.
  • TERDAKWA mengakui bahwa minuman beralkohol yang disita bukan miliknya maupun Mexo Family KTV tapi milik Sdr. SAPTONO DWI ATMOKO suplaiyer minuman beralkohol. Sistemnya TITIP JUAL. Setiap hari pegawai suplaiyer mengecek dan menambah stok minuman berlkohol tanpa adanya serah terima barang. Mexo Family KTV menjual pada pengunjung dan membayar minuman yang terjual pada suplaiyer seminggu sekali;
  • TERDAKWA mengakui tidak mengetahui kadar alkohol pada minuman beralkohol yang dijual;
  • TERDAKWA mengatakan Mexo Family KTV menjual minuman beralkohol kurang lebih 30 botol pada hari Kamis s/d Sabtu dan penjualan meningkat pada hari Minggu s/d Rabu bisa menjual kurang lebih 50 botol. Keuntungan perbotol antara Rp. 20.000,-  s/d Rp. 100.000,- tergantung merek;
  • TERDAKWA menyampaikan Mexo Family KTV menjual minuman beralkohol sejak akhir tahun 2021. Mexo Family KTV menjual minuman berakohol untuk mendongkrak omzet. Hampir 80 % pengunjung malam memesan minuman beralkohol;
  • TERDAKWA mengakui  tidak punya pekerjaan lain selain di Mexo Family KTV;
  • TERDAKWA mengakui tidak mengkonsumsi minuman beralkohol.
  • TERDAKWA mengatakan pembeli minuman beralkohol di Mexo Family KTV dari lokalan Kab. Kebumen. Sesekali ada juga pengunjung dari Purworejo;
  • TERDAKWA mengatakan waktu operasional Mexo Family KTV dari Jam 13.00 s/d 02.00 WIB. Mexo Family KTV buka setiap hari. Khusus hari raya keagamaan Mexo Family KTV tutup;
  • TERDAKWA mengetahui bahwa perbuatannya melanggar peraturan tapi tetap dilaksanakan karena mendapat izin dari pemilik Mexo Family KTV. Pemilik Mexo Family KTV adalah Bapak A. Faisal. Rumahnya di Jalan Arungbinang selatan Kantor Pajak Kebumen.

------ Berdasarkan keterangan SAKSI-SAKSI, keterangan TERDAKWA dan alat bukti yang ada, perbuatan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. --------------------------------------------

------ Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya