Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G.S/2025/PN Kbm BPR ARYA ARTA KEBUMEN 1.M EDI YUSWANTO
2.SUTRIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 82/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR ARYA ARTA KEBUMEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADHI PRAMONOBPR ARYA ARTA KEBUMEN
2AHMAD AMINUDIN ZRBPR ARYA ARTA KEBUMEN
Tergugat
NoNama
1M EDI YUSWANTO
2SUTRIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.968.818,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok dan bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.71.968.818,- (Tujuh Puluh Ssatu Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Mengizinkan penggugat untuk mengeksekusi jaminan Sertipikat Hak Milik No. 04147 an M EDI YUSWANTO (Tergugat I) melalui bawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil hasil penjualan dan lelang tersebut digunakan untukĀ  pelunasan pembayaran pinjmanan/kredit para Tergugat kepada Penggugat tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak