Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Kbm PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kebumen 1.Pujiono
2.Hening Riyanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kebumen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endang PurwatiPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kebumen
2YONE ADITYO HARYONOPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kebumen
Tergugat
NoNama
1Pujiono
2Hening Riyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 94.128.081,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah  Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I  dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 94,128,081 (sembilan puluh empat juta seratus dua puluh delapan ribu delapan puluh satu rupiah)
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa tanah  yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik no. 215 dan 00465 atas nama Pujionoi yang terletak di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen. dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak