Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
3.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
4.Christomy Bonar, S.H.
MUHAMMAD HARYONO bin JONO ENDAR (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 640/M.3.25/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
3Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
4Christomy Bonar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HARYONO bin JONO ENDAR (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HARYONO Bin JONO ENDAR (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan bulan Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Gedung BLK (Balai Latihan Kerja) Komunitas PC Muslimat NU Kabupaten Kebumen termasuk Kelurahan Bumirejo Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 sampai dengan Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 atau setidak tidaknya disuatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan Perintah Palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD HARYONO Bin JONO ENDAR (Alm) berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Bojong, Rt. 004 Rw. 001, Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen dengan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam dan membawa alat-alat berupa 1 (satu) buah gergaji besi terbuat dari besi, 1 (satu) buah tang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari karet warna hitam hijau, 2 (dua) buah obeng min plus dengan gagang terbuat dari plastik warna merah putih, 2 (dua) buah karung terbuat dari plastik warna putih menuju Gedung BLK (Balai Latihan Kerja) Komunitas PC Muslimat NU Kabupaten Kebumen termasuk Kelurahan Bumirejo Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, dan setelah sampai di Gedung BLK (Balai Latihan Kerja) Komunitas PC Muslimat NU Kabupaten Kebumen, Terdakwa kemudian membuka jendela yang dalam keadaan tidak terkunci namun terdapat teralis dibalik jendela tersebut dengan cara mengergaji teralis besi bagian tengah jendela menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi yang terbuat dari besi yang telah Terdakwa bawa dari rumah, setelah teralis besi berhasil terpotong pada bagian tengah, kemudian Terdakwa mendorong besi tralis yang sudah terpotong tersebut kebelakang/arah masuk kedalam Gedung BLK (Balai Latihan Kerja) Komunitas PC Muslimat NU Kabupaten Kebumen dan selanjutnya terdakwa masuk ke dalam Gedung BLK (Balai Latihan Kerja) Komunitas PC Muslimat NU Kabupaten Kebumen;
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengambil Komputer di dalam Gedung BLK (Balai Latihan Kerja) Komunitas PC Muslimat NU Kabupaten Kebumen dan mengambil beberapa unit komputer yang Terdakwa keluarkan satu persatu melalui jendela yang sebelumnya Terdakwa potong teralis besinya, setelah itu Terdakwa keluar melalui jendela tersebut dan kemudian Terdakwa kembali merapikan Teralis besi jendela yang sebelumnya Terdakwa potong, kemudian setelah Terdakwa berada diluar Gedung BLK (Balai Latihan Kerja) Komunitas PC Muslimat NU Kabupaten Kebumen Terdalwa memasukan beberapa barang komputer yang telah Terdakwa keluarkan tersebut kedalam karung yang telah Terdakwa bawa dari rumah, selanjutnya terdakwa menaikan karung berisi beberapa komputer tersebut ke atas sepeda motor dan langsung pergi meninggalkan Gedung BLK (Balai Latihan Kerja) Komunitas PC Muslimat NU Kabupaten Kebumen dan menuju ke rumah Domisili Terdakwa yang beralamat di Bojong Rt 004 Rw 001 Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen dan menyimpan barang-barang tersebut di dalam gudang rumah domisili terdakwa. Terdakwa mengambil komputer di dalam Gedung BLK (Balai Latihan Kerja) Komunitas PC Muslimat NU Kabupaten Kebumen tersebut secara bertahap yakni dengan cara melepas satu persatu set komputer tersebut yaitu pertama Terdakwa mengambil 2 (dua) layar dan 3 (tiga) Keyboard, lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) layar dan 2 (dua) CPU. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan kurang lebih sebanyak 12 (dua belas) kali dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan terakhir kali pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Terdakwa telah mengambil barang-barang berupa kurang lebih 10 (sepuluh) unit set computer, 1 (satu) unit LCD Proyektor warna putih, 1 (satu) buah sekering/PSB warna putih dan 1 (satu) tipe warna cokelat muda (krem) dari Gedung BLK (Balai Latihan Kerja) Komunitas PC Muslimat NU Kabupaten Kebumen;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada Bulan Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa menjual 1 (satu) unit set Komputer kepada saksi Maryoto Alias Umar Bin Karta Wijaya dengan cara Terdakwa meminta tolong kepada saksi UMAR untuk membeli 1 (satu) unit set Komputer, merk acer warna hitam yang kemudian saksi umar membeli 1 (satu) unit set Komputer, merk acer warna hitam dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa BLK (Balai Latihan Kerja) Komunitas PC Muslimat NU Kabupaten Kebumen mengalami kerugian Sebesar Rp129.000.000,- (seratus dua puluh sembilan juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU NO. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya