Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi / Ingkar janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor ; 081372220067 Tanggal 24 Juni 2022;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp. 85.066.036,-(delapan puluh lima juta enam puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Tergugat dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Toyota Calya 1.2 G M/T, Warna Hitam, Nomor Rangka MHKA6GJ6JHJ039343, Nomor Mesin 3NRH105402, No Polisi AA 1298 PJ, BPKB atas nama Dewi Sri Wahyuni, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |