Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) sampai dengan bulan Januari 2022 kepada Penggugat sebesar Rp 30.387.209 (Tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan rupiah), dan/atau melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) sebesar Rp 59.830.661 (Lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM No 01770 yang terletak di Desa Wonosari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |