Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2026/PN Kbm PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA NUR TOKHID Bin MUKHRODIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 11/Pid.C/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 331.1/010/IV/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PANCAR ADI KUNCORO, S.H., MPA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR TOKHID Bin MUKHRODIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Pukul 22.35 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda di Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen mendapati NUR TOKHID Bin MUKHRODIN dengan RETNO WIDYA PAMUNGKAS Binti SUGIARTO yang bukan pasangan suami istri yang sah dalam  1 (satu) kamar pada kamar Nomor 01.-------------------------------------------
  • Pengguna kamar Nomor 01 pada Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen yaitu NUR TOKHID Bin MUKHRODIN dengan RETNO WIDYA PAMUNGKAS Binti SUGIARTO yang bukan pasangan suami istri yang sah menemui Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen yang datang.-------------------------------------------------------------------------------------
  • Setelah bertemu dengan pasangan yang bukan suami istri tersebut, kemudian Satpol PP Kabupaten Kebumen menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 01 pada Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen tersebut dan ditemukan fakta berdasarkan KTP dari pasangan tersebut diketahui bahwa pasangan tersebut bukan merupakan pasangan suami istri yang sah dan KTP atas nama NUR TOKHID  dengan RETNO WIDYA PAMUNGKAS disita dan diamankan sebagai barang bukti.-----
  • NUR TOKHID Bin MUKHRODIN dengan RETNO WIDYA PAMUNGKAS Binti SUGIARTO diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP Kabupaten Kebumen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan, TERDAKWA mengakui bahwa dirinya dengan RETNO WIDYA PAMUNGKAS Binti SUGIARTO bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • TERDAKWA mengakui bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Pukul       22.35 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi RETNO WIDYA PAMUNGKAS Binti SUGIARTO yang bukan istrinya yang sah pada kamar Nomor 01 pada Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen.-------------------------------------
  • TERDAKWA mengakui kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar dengan RETNO WIDYA PAMUNGKAS Binti SUGIARTO yang bukan istrinya yang sah pada kamar Nomor 01 pada Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Pukul 22.35 WIB saat Satpol PP Kabupaten Kebumen bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen sedang melakukan Operasi Penegakan Perda.------------------------------------------------------
  • TERDAKWA menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang berdua dalam 1 (satu) kamar dengan RETNO WIDYA PAMUNGKAS Binti SUGIARTO yang bukan istrinya yang sah kamar Nomor 01 pada Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen saat Satpol PP bersama Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen melakukan Operasi Penegakan Perda. Saat itu pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam dan yang membukakan pintu kamar ketika diketuk oleh Petugas Satpol PP Kabupaten Kebumen adalah Terdakwa NUR TOKHID                    Bin MUKHRODIN.-------------------------------------------------------------------------------------------
  • TERDAKWA menjelaskan bahwa hubungannya dengan dengan RETNO WIDYA PAMUNGKAS adalah berpacaran jalan 1 (satu) bulan. Sepengetahuan Terdakwa, RETNO WIDYA PAMUNGKAS bekerja sebagai karyawati SPPG Desa Banjareja Puring.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • TERDAKWA menjelaskan bahwa alasan TERDAKWA dan RETNO WIDYA PAMUNGKAS Binti SUGIARTO yang bukan istrinya yang sah  kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar pada kamar Nomor 01 Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen pada hari Selasa tanggal   24 Februari 2026 Pukul 22.35 WIB karena mencari tempat lebih privat dan menuruti hawa nafsu yang ada sehingga mereka tidak mengindahkan resiko dengan melanggar Perda maupun norma susila.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • TERDAKWA bekerja sebagai Konten Creator di FB Pro dengan penghasilan sebulan sebesar Rp. 7.000.000,-.-----------------------------------------------------------------------------------
  • TERDAKWA menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 RETNO WIDYA PAMUNGKAS Binti SUGIARTO ke rumah Terdakwa pukul 20.00 WIB dan selanjutnya dengan motor Terdakwa menuju hotel dan kemudian check in di Hotel Arjuna kamar nomor 01 sekitar pukul 20.30 WIB sampai dengan digerebek Satpol PP Kabupaten Kebumen sekitar pukul 22.35 WIB saat mereka berada di kamar nomor 01 Hotel Arjuna dan dalam kondidi kamar tertutup. Check in di Hotel Arjuna atas nama Terdakwa NUR TOKHID Bin MUKHRODIN dan yang membayar juga Terdakwa           NUR TOKHID Bin MUKHRODIN.------------------------------------------------------------------------
  • Perbuatan TERDAKWA kedapatan berdua dalam 1 (satu) kamar dengan RETNO WIDYA PAMUNGKAS Binti SUGIARTO yang bukan istrinya yang sah pada kamar Nomor 01 Hotel Arjuna di Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen melanggar ketentuan yang ada dan melanggar norma kesusilaan.---------------
  • Perbuatan TERDAKWA dengan RETNO WIDYA PAMUNGKAS Binti SUGIARTO yang bukan istrinya yang sah telah melanggar Pasal 22 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang berbunyi : “Setiap orang dilarang:   a. Bersama dengan pasangan yang bukan suami/istri yang tingkah lakunya menimbulkan persangkaan akan berbuat asusila di kamar hotel, kamar kos, rumah dan/atau tempat penginapan lainnya.”-----------
  • Perbuatan TERDAKWA dengan RETNO WIDYA PAMUNGKAS Binti SUGIARTO juga bertentangan dengan nilai-nilai di Kabupaten Kebumen yang religius/agamis dan dengan keras melarang gaya hidup bebas tanpa ikatan yang sah yang melanggar norma agama maupun kesusilaan dan berpotensi menimbulkan penyakit menular seksual. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Berdasarkan keterangan SAKSI-SAKSI, keterangan TERDAKWA dan alat bukti yang ada, perbuatan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 huruf a juncto Pasal 32 ayat (2) Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya