Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2026/PN Kbm MIRYATUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MIRYATUN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD BENI CANDRA, SHMIRYATUN
2Damas Reza Kurniadi,S.H.,M.H.MIRYATUN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Nama MIRYATUN sesuai Kartu Tanda Penduduk Nomor 3305014904840004 , sebagaimana Akta Kelahiran Nomor 7464/DIS/1990, dan Kartu Keluarga Nomor 3305010412120011 lahir di Kebumen 09-04-1984, adalah SATU ORANG YANG SAMA dengan nama EKA MIRA sesuai dengan Paspor Nomor S238365 atas lahir di Kebumen, 04-04-1984 ;
  3. Menetapkan Tahun lahir Pemohon yang benar Kebumen, 09-04-1984 sesuai Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga Pemohon;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pergantian nama dan tanggal lahir tersebut kepada Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen dan Kantor Imigrasi agar dapat dicatat dalam Perubahan Dokumen Identitas yang baru;
  5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak