Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2016/PN Kbm TEGUH DJATMIKO 1.PT Bank Tabungan Pensiunan Negara,Tbk,MUR Cabang Kebumen
2.Pemerintah Republik Insonesia cq.Kementrian Keuangan Negara Republik Indonesia,Cab. Purwokerto.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Anjak Piutang/Cessie
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2016/PN Kbm
Tanggal Surat Kamis, 08 Sep. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TEGUH DJATMIKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET AGUS WIDAKDO, SHTEGUH DJATMIKO
2H.FADHIL MANSYURRUDIN, SH.,MHTEGUH DJATMIKO
Tergugat
NoNama
1PT Bank Tabungan Pensiunan Negara,Tbk,MUR Cabang Kebumen
2Pemerintah Republik Insonesia cq.Kementrian Keuangan Negara Republik Indonesia,Cab. Purwokerto.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR;

  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan harta jaminan Pelawan yang berupa :
  4. Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 21/Karangsari, luas +  193 m2 atas nama Teguh Djatmiko ( Pelawan ), yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten kebumen, Propinsi Jawa Tengah,
  5. Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1397/Kebumen, luas +  90 m2 atas nama Teguh Djatmiko ( Pelawan ), yang terletak di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Kebumen, Kabupaten kebumen, Propinsi Jawa Tengah,

Adalah obyek sengketa dalam perkara in

  1. Menyatakan perbuatan Terlawan I melakukan permohonan lelang eksekusi bertentangan dengan  Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2006, dan Peraturan Menteri Keuangan No 31 Tahun 2005 dan melanggar hukum acara pasal 224 HIR sehingga termasuk perbuatan melawan hukum;5.
  2. Menyatakan perbuatan Terlawan II melaksanakan lelang adalah tidak sah dan termasuk perbuatan melawan hukum;
  3. Menetapkan Turut Terlawan tidak dapat melakukan proses pensertipikatan peralihan hak terhadap obyek sengketa kepada pihak ketiga, tanpa dasar adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan putusan ini mengikat kepada Turut Terlawan;
  5. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar membayar beaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;

MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak