| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 11 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
12/Pdt.G/2026/PN Kbm |
| Tanggal Surat |
Rabu, 06 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Daud JR Sitohang SH | Lasiman |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BRI (Persero) Tbk KC Gombong | | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Purwokerto | | 3 | Heri Budiyanto |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas | | 2 | Notaris Darmono, S.H. | | 3 | PPAT Imarotun Noor Haryati, S.H. |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
382.078.900,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (Dua) Nomor: 03001/2019 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Batal demi Hukum atau setidak-tidaknya tidak sah pelaksanaan lelang tanggal 6 Agustus 2025 beserta Risalah Lelang Nomor: 158/09.06/2025 yang diterbitkannya dengan segala akibat hukum yang menyertainya
- Menyatakan bahwa penetapan harga limit lelang yang dilakukan Tergugat I adalah manipulatif, tidak berdasar hukum, dan tidak sah;
- Menghukum Tergugat I atau setidak tidaknya membayar ganti rugi atas selisih hasil lelang kepada Penggugat secara tunai dan seketika yang terdiri dari:
? Kerugian Materiil: sebesar Rp382.078.900 (Tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah);
? Kerugian Imateriil: sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
-
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
-
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |