Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II memiliki hutang kepada Penggugat sebesarPokok : Rp. 152.048.220,-Bunga : Rp. 37.988.370,-Denda : Rp. 7.308.989,-Jumlah : Rp. 197.345.579,-
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seluruh sisa pinjaman/kreditnya yang terdiri dari tunggakan pokok Rp. 152.048.220,- (seratus lima puluh dua juta empat puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah) + tunggakan bunga sebesar Rp. 37.988.370,- (tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) + denda sebesar Rp. 7.308.989,- ( tujuh juta tiga ratus delapan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) total keseluruhan sebesar Rp. 197.345.579,-,- (seratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah) setelah adanya putusan hakim di Pengadilan tingkat pertama;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok, bunga + denda) kepada Penggugat, maka Tergugat I dan Tergugat II wajib membayar seketika tunggakan angsuran sejak Tergugat I tidak mengangsur (tanggal 30 April 2021) sampai dengan saat ini (per tanggal 30 Juni 2023) sebesar Rp. 154.866.119,- yang terdiri dari Pokok : Rp. 109.568.760,- Bunga : Rp. 37.988.370,-Denda : Rp. 7.308.989,-Jumlah : Rp. 154.866.119,-,-Dan selebihnya Tergugat I dan Tergugat II wajib mengangsur setiap bulannya sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit No. 100.01.0004799 sampai dengan lunas.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya agar menyerahkan agunan kepada PENGGUGAT berupa Sertipikat Hak milik atas nama Tergugat I, sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Tergugat I agar dijadikan/digunakan sebagai jaminan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat yang selanjutnya SHM tersebut untuk diikat Akta Pemberian Hak Tanggungan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
------------------------------------------ Atau--------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Kebumen c.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |