| Dakwaan |
Kesatu:
----- Bahwa Terdakwa EKO ADI SAPUTRO Als MONDLENG Bin (Alm) NASIHUDIN SLAMET, pada hari Kamis, 19 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di depan Rumah Makan Asli 2 termasuk Jalan Nasional III, Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, atau setidak-tidaknya di salah satu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
-
-
- Bahwa berawal pada tahun 2017, Terdakwa EKO ADI SAPUTRO Als MONDLENG Bin (Alm) NASIHUDIN SLAMET mengenal Sdr. CAESAR (DPO) dari pelanggan bengkel di tempatnya kerja. Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 21.51 Wib Sdr. CAESAR (DPO) menelpon Terdakwa melalui Whatsapp Terdakwa dengan nomor 085754368648 (Nama kontak Sdr. CAESAR (DPO) di handphone Terdakwa bernama “Pitan” dengan nomor Whatsapp 081327142929) untuk meminta tolong mencarikan narkotika jenis sabu paket kantong (Iebih kurang 5 gram) dan akan memberikan imbalan uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) apabila pesananya sudah sampai kepada Sdr. CAESAR (DPO).
- Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2016 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa berangkat menuju Kabupaten Sukoharjo dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan Nopol AA 3327 DD milik Saksi. TITIS SETIAWAN yang dipinjam Terdakwa. Kemudian sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa sampai di Kabupaten Kulonprogo dan berhenti untuk istirahat sambil Terdakwa menghubungi kenalannya yang bernama Sdr. KERONG (DPO) melalui telpon Whatsapp dengan nama kontak “Bapakee” dan nomor Whatsapp 082221638722 untuk memesan narkotika jenis sabu paket kantong (Iebih kurang 5 gram). Selanjutnya sekira pukul 08.45 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. CESAR (DPO) untuk meminta uang pembelian narkotika jenis sabu dan kemudian Sdr. CESAR (DPO) Top Up ke aplikasi GoPay milik Terdakwa dengan nomor 085754368648 sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya uang tersebut Terdakwa tranfer dari aplikasi GoPay miliknya dengan nomor 085754368648 ke rekening BCA Sdr. KERONG (DPO) dengan nomor 1421059786 a.n ANGGA NGAYOMI sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kedua sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) guna pembayaran narkotika jenis sabu.
- Selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Sukoharjo lalu sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa sampai di Kabupaten Sukoharjo, kemudian menelpon Whatsapp Sdr. KERONG (DPO) dan dipandu oleh Sdr. KERONG (DPO) letak narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Gapura dekat Pom Bensin Baki daerah Kabupaten Sukoharjo yang sudah diletakan diatas rumput, lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam saku depan sebelah kiri celana panjang yang dikenakannya kemudian Terdakwa kembali pulang menuju Kabupaten Kebumen menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan Nopol AA 3327 DD milik Saksi TITIS SETIAWAN. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa akan mampir di Rumah Makan Asli 2 termasuk Jalan Nasional III Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.
- Kemudian pada hari Kamis, 19 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, saat Terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor yang akan parkir di depan Rumah Makan Asli 2 termasuk Jalan Nasional III Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen diamankan oleh Saksi AL ARDIAN Bin (Alm) SUPRIYADI dan Saksi PANDU SUMIYARTO Bin GUNARTO kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan paket narkotika jenis sabu di dalam saku depan sebelah kiri celana panjang yang dikenakan Terdakwa dan kemudian petugas mengamankan Terdakwa dan barang bukti.
- Bahwa Terdakwa belum menerima uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang dijanjikan oleh Sdr. CAESAR (DPO) dikarenakan narkotika jenis sabu tersebut belum diberikan oleh Terdakwa.
- Bahwa saat dilakukan penggledahan terhadap pakaian serta alat trasportasi sepeda motor yang Terdakwa gunakan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih dengan berat bersih serbuk Kristal 4,57335 gram yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik klip bening, kemudian dibungkus kertas warna putih dan disolasi warna bening, kemudian dimasukan kedalam bekas bungkus rokok merk gudang garam warna coklat;
- 1 (satu) buah celana panjang warna biru dongker merk wrangler;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan nopol AA 3327 DD;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A20s warna biru dengan nomor Whatsapp 085754368648.
- Bahwa terhadap barang bukti yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 575/NNF/2026, tanggal 20 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A,Md.A.K., Nur Taufik, S.T., Dany Apriastuti, A,Md., Farm., S.E. dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan kesimpulan:
|
No.
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1.
|
BB-1431/2026/NNF
1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 4,57335 gram
|
POSITIF METAMFETAMINA
|
|
2.
|
BB-1432/2026/NNF
1 (satu) buah botol plastic berisi urine sebanyak 50 ml
|
POSITIF METAMFETAMINA
|
- Bahwa berdasarkan lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------
ATAU
Kedua:
----- Bahwa Terdakwa EKO ADI SAPUTRO Als MONDLENG Bin (Alm) NASIHUDIN SLAMET, pada hari Kamis, 19 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB,, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di depan Rumah Makan Asli 2 termasuk Jalan Nasional III, Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, atau setidak-tidaknya di salah satu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
-
-
- Bahwa berawal pada tahun 2017, Terdakwa EKO ADI SAPUTRO Als MONDLENG Bin (Alm) NASIHUDIN SLAMET mengenal Sdr. CAESAR (DPO) dari pelanggan bengkel di tempatnya kerja. Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 21.51 Wib Sdr. CAESAR (DPO) menelpon Terdakwa melalui Whatsapp Terdakwa dengan nomor 085754368648 (Nama kontak Sdr. CAESAR (DPO) di handphone Terdakwa bernama “Pitan” dengan nomor Whatsapp 081327142929) untuk meminta tolong mencarikan narkotika jenis sabu paket kantong (Iebih kurang 5 gram) dan akan memberikan imbalan uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) apabila pesananya sudah sampai kepada Sdr. CAESAR (DPO).
- Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2016 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa berangkat menuju Kabupaten Sukoharjo dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan Nopol AA 3327 DD milik Saksi. TITIS SETIAWAN yang dipinjam Terdakwa. Kemudian sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa sampai di Kabupaten Kulonprogo dan berhenti untuk istirahat sambil Terdakwa menghubungi kenalannya yang bernama Sdr. KERONG (DPO) melalui telpon Whatsapp dengan nama kontak “Bapakee” dan nomor Whatsapp 082221638722 untuk memesan narkotika jenis sabu paket kantong (Iebih kurang 5 gram). Selanjutnya sekira pukul 08.45 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. CESAR (DPO) untuk meminta uang pembelian narkotika jenis sabu dan kemudian Sdr. CESAR (DPO) Top Up ke aplikasi GoPay milik Terdakwa dengan nomor 085754368648 sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya uang tersebut Terdakwa tranfer dari aplikasi GoPay miliknya dengan nomor 085754368648 ke rekening BCA Sdr. KERONG (DPO) dengan nomor 1421059786 a.n ANGGA NGAYOMI sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kedua sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) guna pembayaran narkotika jenis sabu.
- Selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Sukoharjo lalu sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa sampai di Kabupaten Sukoharjo, kemudian menelpon Whatsapp Sdr. KERONG (DPO) dan dipandu oleh Sdr. KERONG (DPO) letak narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Gapura dekat Pom Bensin Baki daerah Kabupaten Sukoharjo yang sudah diletakan diatas rumput, lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam saku depan sebelah kiri celana panjang yang dikenakannya kemudian Terdakwa kembali pulang menuju Kabupaten Kebumen menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan Nopol AA 3327 DD milik Saksi TITIS SETIAWAN. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa akan mampir di Rumah Makan Asli 2 termasuk Jalan Nasional III Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.
- Kemudian pada hari Kamis, 19 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, saat Terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor yang akan parkir di depan Rumah Makan Asli 2 termasuk Jalan Nasional III Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen diamankan oleh Saksi AL ARDIAN Bin (Alm) SUPRIYADI dan Saksi PANDU SUMIYARTO Bin GUNARTO kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan paket narkotika jenis sabu di dalam saku depan sebelah kiri celana panjang yang dikenakan Terdakwa dan kemudian petugas mengamankan Terdakwa dan barang bukti.
- Bahwa Terdakwa belum menerima uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang dijanjikan oleh Sdr. CAESAR (DPO) dikarenakan narkotika jenis sabu tersebut belum diberikan oleh Terdakwa.
- Bahwa saat dilakukan penggledahan terhadap pakaian serta alat trasportasi sepeda motor yang Terdakwa gunakan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih dengan berat bersih serbuk Kristal 4,57335 gram yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik klip bening, kemudian dibungkus kertas warna putih dan disolasi warna bening, kemudian dimasukan kedalam bekas bungkus rokok merk gudang garam warna coklat;
- 1 (satu) buah celana panjang warna biru dongker merk wrangler;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan nopol AA 3327 DD;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A20s warna biru dengan nomor Whatsapp 085754368648.
- Bahwa terhadap barang bukti yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 575/NNF/2026, tanggal 20 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A,Md.A.K., Nur Taufik, S.T., Dany Apriastuti, A,Md., Farm., S.E. dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan kesimpulan:
|
No.
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1.
|
BB-1431/2026/NNF
1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 4,57335 gram
|
POSITIF METAMFETAMINA
|
|
2.
|
BB-1432/2026/NNF
1 (satu) buah botol plastic berisi urine sebanyak 50 ml
|
POSITIF METAMFETAMINA
|
- Bahwa berdasarkan lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |