Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Kbm PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Gombong 1.Tugirah
2.Slamet Hadi Pawiro
3.Tugimin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Gombong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUTOPOPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Gombong
2MEDIA RIZKAPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Gombong
Tergugat
NoNama
1Tugirah
2Slamet Hadi Pawiro
3Tugimin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 134.850.876,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 134,850,876 dengan besaran pokok Rp 134,850,876 dan bunga Rp 23,679,185;.
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM No 00545  atas nama Tugimin dijual dibawah tangan atau dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak