Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi / Ingkar janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (Fidusia) Nomor : 123000000129 Tanggal 3 Januari 2023;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp. 179.216.000,-(seratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus enam belas ribu rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Para Tergugat dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Toyota Avanza 1.3 G A/T, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MHKM5EB3JFK000149, Nomor Mesin M01265283, No Polisi D 1686 ADS, STNK atas nama CV Alpha Makmur Sejahtera, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |