Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Kbm PT Sinar Mas Multi Finance Cabang Kebumen 1.Soni Kemaselatino
2.Ros Sita Sari
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Sinar Mas Multi Finance Cabang Kebumen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT Sinar Mas Multi Finance Cabang Kebumen
Tergugat
NoNama
1Soni Kemaselatino
2Ros Sita Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.076.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   sah demi   hukum bahwa  Para Tergugat  telah melakukan   Wanprestasi  / Ingkar janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (Fidusia)      Nomor : 122000041814 Tanggal 25 Oktober 2022;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar kewajibannya sebesar                           Rp.   120.076.000,-(seratus dua puluh juta tujuh puluh enam ribu  rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Apabila Para Tergugat  tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Para  Tergugat  dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Toyota Agya 1.0 G M/T, Warna Silver Metalik, Nomor Rangka MHKA4DA3JGJ105732, Nomor Mesin IKRA344020, No Polisi                             B 1585 SVM, STNK atas nama Indra Gutama, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi  kewajiban  Para Tergugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak