Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
3.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
4.Christomy Bonar, S.H.
IBNU HASAN Als INDENG Bin (Alm) ROSYIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 473/M.3.25/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
3Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
4Christomy Bonar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU HASAN Als INDENG Bin (Alm) ROSYIDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa IBNU HASAN Als INDENG Bin (Alm) ROSYIDIN pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di perempatan Pasar Keputihan beralamat di Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya disuatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis Ekstasi/Inex sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan berat bersih 24,87360 gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 Sdr. FUAD (DPO) bertemu dengan Terdakwa di karaoke Mexolie Kebumen untuk meminta tolong kepada terdakwa memesankan narkotika jenis Ekstasi/Inex sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan memberikan uang secara tunai kepada Terdakwa sebanyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa atas permintaan tersebut, pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 09.18 Wib Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merek Realme warna putih metalik dengan nomor 0890404462090kemudian menghubungi Sdr. ARIE (DPO) melalui media social berjenis whatsapp guna memesan narkotika jenis Ekstasi/Inex sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada Sdr. ARIE (DPO). Selanjutnya sekira pukul 09.57 Wib Terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui M-Banking Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor rekening 4230937562 kepada nomor rekening BNI 7675543429 atas nama INTAN KURNIA WATI milik Sdr. ARIE (DPO);
  • Bahwa setelah narkotika jenis Ekstasi/Inex sebanyak 50 (lima puluh) butir telah tersedia, pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 16.25 WIB Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) buah Mobil merek Honda Mobilio warna abu-abu dengan Nopol D1319ACS yang sebelumnya Terdakwa pinjam dari saksi ASNGADUS SANI (kakak Terdakwa) kemudian bertemu dengan Sdr. ARIE (DPO) di SPBU Sruweng untuk mengambil pesanan narkotika jenis Ekstasi/Inex milik Sdr. FUAD (DPO) tersebut. Setelah narkotika jenis Ekstasi/Inex dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa kemudian dengan mengendarai 1 (satu) buah Mobil merek Honda Mobilio warna abu-abu dengan Nopol D1319ACS langsung menuju ke Kabupaten Purwokerto untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada Sdr. FUAD (DPO), namun sekira pukul 16.45 WIB saat sampai diperempatan Pasar Keputihan termasuk Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen, Terdakwa diberhentikan lalu diamankan oleh saksi PANDU SUMIYARTO dan saksi ALIFFANDI RAMBU PRADANA selaku anggota Satresnarkoba Polres Kebumen;
  • Bahwa kemudian Saksi PANDU SUMIYARTO dan saksi Saksi ALIFFANDI RAMBU PRADANA kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi MOCH SALAHUDIN Bin SAHID dan saksi PADI SANTOSO Bin SUMIRAN dan menemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir narkotika jenis Ekstasi/Inex yang dibungkus kertas alumunium foil dan diisolasi warna cokelat;
  • Bahwa sebelum kejadian Terdakwa sudah pernah memesan narkotika jenis Ekstasi/Inex kepada Sdr. ARIE (DPO) atas permintaan Sdr. FUAD (DPO) sebanyak 5 (lima) butir Ekstasi/Inex dengan Terdakwa dapat mengkonsumsi sejumlah 1 (satu) butir Ekstasi/Inex sebagai upah dari Sdr. FUAD (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 92/NNF/2026, tanggal 13 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A,Md.A.K., Nur Taufik, S.T., Dany Apriastuti, A,Md., Farm., S.E. dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan Kesimpulan:

No.

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

BB-285/2026/NNF

50 (lima puluh) butir tablet warna merah dengan berat bersih 24,87360 gram

POSITIF MDMA

2.

BB-286/2026/NNF

1 (Satu) bauh botol plastik berisi urine sebanyak 50 ml dari tersangka IBNU HASAN alias INDENG Bin Rosyidin

NEGATIF

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi/Inex tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dan tidak sedang menjalani perawatan.

 

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa IBNU HASAN Als INDENG Bin (Alm) ROSYIDIN pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di perempatan Pasar Keputihan beralamat di Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya disuatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis Ekstasi/Inex sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan berat bersih 24,87360 gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 Sdr. FUAD (DPO) bertemu dengan Terdakwa di karaoke Mexolie Kebumen untuk meminta tolong kepada terdakwa memesankan narkotika jenis Ekstasi/Inex sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan memberikan uang secara tunai kepada Terdakwa sebanyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa atas permintaan tersebut, pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 09.18 Wib Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merek Realme warna putih metalik dengan nomor 0890404462090kemudian menghubungi Sdr. ARIE (DPO) melalui media social berjenis whatsapp guna memesan narkotika jenis Ekstasi/Inex sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada Sdr. ARIE (DPO). Selanjutnya sekira pukul 09.57 Wib Terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui M-Banking Bank BCA milik Terdakwa dengan nomor rekening 4230937562 kepada nomor rekening BNI 7675543429 atas nama INTAN KURNIA WATI milik Sdr. ARIE (DPO);
  • Bahwa setelah narkotika jenis Ekstasi/Inex sebanyak 50 (lima puluh) butir telah tersedia, pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 16.25 WIB Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) buah Mobil merek Honda Mobilio warna abu-abu dengan Nopol D1319ACS yang sebelumnya Terdakwa pinjam dari saksi ASNGADUS SANI (kakak Terdakwa) kemudian bertemu dengan Sdr. ARIE (DPO) di SPBU Sruweng untuk mengambil pesanan narkotika jenis Ekstasi/Inex milik Sdr. FUAD (DPO) tersebut. Setelah narkotika jenis Ekstasi/Inex dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa kemudian dengan mengendarai 1 (satu) buah Mobil merek Honda Mobilio warna abu-abu dengan Nopol D1319ACS langsung menuju ke Kabupaten Purwokerto untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada Sdr. FUAD (DPO), namun sekira pukul 16.45 WIB saat sampai diperempatan Pasar Keputihan termasuk Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen, Terdakwa diberhentikan lalu diamankan oleh saksi PANDU SUMIYARTO dan saksi ALIFFANDI RAMBU PRADANA selaku anggota Satresnarkoba Polres Kebumen;
  • Bahwa kemudian Saksi PANDU SUMIYARTO dan saksi Saksi ALIFFANDI RAMBU PRADANA kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi MOCH SALAHUDIN Bin SAHID dan saksi PADI SANTOSO Bin SUMIRAN dan menemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir narkotika jenis Ekstasi/Inex yang dibungkus kertas alumunium foil dan diisolasi warna cokelat;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 92/NNF/2026, tanggal 13 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A,Md.A.K., Nur Taufik, S.T., Dany Apriastuti, A,Md., Farm., S.E. dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan Kesimpulan:

 

 

No.

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

BB-285/2026/NNF

50 (lima puluh) butir tablet warna merah dengan berat bersih 24,87360 gram

POSITIF MDMA

2.

BB-286/2026/NNF

1 (Satu) bauh botol plastik berisi urine sebanyak 50 ml dari tersangka IBNU HASAN alias INDENG Bin Rosyidin

NEGATIF

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi/Inex tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dan tidak sedang menjalani perawatan.

 

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya