Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2023/PN Kbm SYUKUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2023/PN Kbm
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYUKUR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa nama Pemohon adalah Nasabah Bank BCA KCP Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan Nomor Rekening: 8700107397;
  3. Menyatakan transfer dana yang dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2023 pukul 11:56:07 WIB, tanggal 11 Oktober 2023 pukul 11:56:43 WIB, dan tanggal 13 Oktober 2023 pukul 13:37:47 WIB oleh Pemohon melalui m-banking BCA (Bank Central Asia) kepada Nomor Rekening 5785194362 atas nama DJUNAEDI sebesar Rp. 14.459.000,00 (empat belas juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) adalah salah kirim atau salah transfer.
  4. Memerintahkan kepada Bank BCA KCP Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk pendebetan sepihak atas dana sebesar Rp. 14.459.000,00 (empat belas juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dari rekening BCA dengan nomor 5785194362 atas nama DJUNAEDI untuk dikembalikan ke Rekening Pemohon Nomor: 8700107397 atas nama SYUKUR;
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan penetapan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pihak BCA KCP Kelapa Gading, Jakarta Utara;
  6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak