Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2024/PN Kbm 1.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
2.Alfian Listya Kurniawan, S.H
DANUR ANJANU LUBIS Bin AGUS IRIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2024/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 29/M.3.25/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
2Alfian Listya Kurniawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANUR ANJANU LUBIS Bin AGUS IRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN
  2.  

----- Bahwa Terdakwa DANUR ANJANU LUBIS Bin IRIANTO bersama-sama dengan saksi YANUAR WAGIONO ALIAS GINO BIN WAGIMAN  (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di atau setidak tidaknya disuatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam gram) yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa pada mulanya Terdakwa sedang berada di rumah saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman yang beralamat di Kelurahan Wonokriyo RT.03 RW.05 Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, tiba-tiba Sdr. Deni (DPO) mengirimkan pesan melalui media sosial berjenis Whatsapp dengan nomor 089602397966 menghubungi Terdakwa dengan nomor 085963028455 dengan maksud meminta tolong membelikan narkotika jenis sabu. Setelah Terdakwa menerima pesan dari Sdr. Deni (DPO), Terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman “kiye, Tumpil (Dani) arep njiot” dan saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman menjawab “ya wis kon transfer bae”. Sekitar jam 10.30 WIB Sdr. Deni (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) paket narkotika jenis sabu melalui rekening Bank BRI nomor 310801019694534 atas nama Danur Anjanu Lubis yang mana bukti transfer tersebut dikirimkan melalui pesan whatssapp kepada Terdakwa;
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima bukti transfer tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi Sdr. Frans (DPO) melalui media sosial berjenis whatsapp nomor 085880274035 dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu pesanan Sdr. Deni (DPO) kepada Terdakwa. Setelah Sdr. Frans (DPO) menyanggupi ketersediaan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman pergi menuju ATM Bank BRI untuk menarik tunai uang milik Sdr. Deni (DPO) sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang sudah ditransfer sebelumnya. Selanjutnya, Terdakwa bersama dengan saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman menuju ke Alfamart yang terletak di wilayah kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen untuk mentransferkan uang tersebut secara tunai ke dalam aplikasi DANA milik Sdr. Frans (DPO) dengan nomor yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa. Terdakwa kemudian mengirimkan bukti transfer tersebut melalui pesan whatsapp kepada Sdr. Frans (DPO) lalu sdr. Frans (DPO) mengirimkan foto alamat dan tempat dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakkan yaitu di tiang SPBU Desa Sampang, Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen;
  • Bahwa sekitar jam 11.30 WIB, Terdakwa dan saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman pergi menuju ke SPBU Desa Sampang, Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda merk Yamaha Lexi warna abu abu dengan nomor polisi AA 5257 FJ milik Saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Sesampainya di tempat tersebut, saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman langsung turun dari sepeda motor dengan jarak 1 (satu) meter dengan posisi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan langsung mengambil 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisi sabu yang dimasukkan ke dalam plastic klip bening, di balut kertas tisu warna putih dan dilakban warna hitam yang telah ditindih batu oleh Sdr. Frans (DPO) dan langsung digenggam oleh saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman lalu bersama-sama dengan Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut menuju rumah milik saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman;
  • Bahwa sesampainya di rumah saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman yang beralamat di Kelurahan Wonokriyo RT.03 RW.05 Kecamatan Gombong, sebelumnya juga sempat membeli pipet kaca di sebuah apotek di wilayah kecamatan Gombong, kemudian saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman membuka paket narkotika jenis sabu tersebut. Lalu Terdakwa dan saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman membuat alat hisap sabu (bong) dari bekas botol aqua air mineral aqua. Setelah itu saksi bersama Tersangka menggunakan sebagian kecil dari paket sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisap sebelum nantinya akan diberikan kepada Sdr Deni (DPO);
  • Bahwa setelah Terdakwa dan saksi memakai sebagian narkotika jenis sabu pesanan milik Sdr. Deni (DPO) tersebut, sekitar pukul 14.20 WIB, Terdakwa dan saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman pergi menuju rumah Sdr. Deni di Dukuh Kemasan RT.01 RW.03 Desa Selokerto Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen akan tetapi sebelum sempat memberikan paket tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman  diamankan oleh saksi Bakti Sumantri dan saksi Allifandi Rambu Pradana selaku anggota Satresnarkoba Polres Kebumen yang kemudian dilanjukan dengan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman yang disaksikan oleh saksi Tugino dan saksi Versiantony Setya Dharma dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisi sabu dimasukkan ke dalam plastic klip bening, di balut kertas tisu warna putih dan dilakban warna hitam, disimpan dan ditemukan di atas cor jalan dekat Terdakwa;
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan oleh saksi Bakti Sumantri dan saksi Allifandi Rambu Pradana tersebut telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 3168/NNF/2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech; Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, S.T selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, S.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah tanggal 14 November 2023 terhadap barang bukti berupa:

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

BB-6919/2023/NNF

1 (satu) paket plastic klip yang dibungkus tisu dan dilakban warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,12819

Positif Metafetamina

BB-6920/2023/NNF

1 (satu) buah botol kaca berisi urine sebanyak 39 ml disita dari Danur Anjanu Lubis

Posotif Metafetamina

BB-6921/2023/NNF

1 (satu) buah botol plastic berisi urine sebanyak 105 ml disita dari Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman  Wagino

Positif Metafetamina

 

  • Bahwa berdasarkan lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Metamfetamin terdaftar dalam Narkotika golongan I bukan tanaman nomor urut 61 (enam puluh satu);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersbeut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -----

 

 

  1.  

----- Bahwa Terdakwa DANUR ANJANU LUBIS Bin IRIANTO bersama-sama dengan saksi YANUAR WAGIONO ALIAS GINO BIN WAGIMAN  (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023 sekitar jam 14.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di area pemukiman rumah warga yang beralamat di Dukuh Kemasan, RT.01 RW.03 desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen atau setidak tidaknya disuatu waktu dan tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam gram) yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut -----

  • Bahwa mula-mula Terdakwa kenal dengan Sdr. Frans (DPO) yang mampu menyediakan narkotika jenis sabu, Karena Terdakwa ingin menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama,Terdakwa kemudian mengajak saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman dan Sdr. Deni (DPO) untuk memiliki narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patungan sebanyak 10 (sepuluh) kali sejak tanggal dan waktu sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dan saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman  yang sebagian dapat dirincikan sebagai berikut:
  1. Hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar jam 10.00 WIB, Terdakwa melakukan iuran dengan Saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman  dan Sdr. Deni (DPO) dengan rincian Terdakwa membayar sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman  membayar sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Sdr. Deni sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan telah habis dikonsumsi secara bersama-sama
  2. Hari Rabu, tanggal 08 November 2023 sekitar jam 19.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman  kembali melakukan iuran untuk memiliki narkotika jenis sabu dengan masing-masing membayar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan telah habis dikonsumsi secara bersama-sama
  3. Hari Kamis, tanggal 09 November 2023 Terdakwa dan Saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman  kembali melakukan iuran untuk memiliki narkotika jenis sabu dengan masing-masing membayar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan telah habis dikonsumsi secara bersama-sama
  • Bahwa hingga terakhir pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023 sekitar jam 13.00 WIB Sdr. Deni (DPO) meminta Tersangka untuk menyediakan narkotika jenis sabu dengan mengirimkan uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) paket narkotika jenis sabu melalui rekening Bank BRI nomor 310801019694534 atas nama Danur Anjanu Lubis yang mana bukti transfer tersebut dikirimkan melalui pesan whatssapp kepada Terdakwa;
  • Bahwa setelah mendapatkan bukti transfer tersebut, Terdakwa kemudian secara tanpa izin membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. Frans (DPO) melalui media sosial berjenis whatsapp nomor 085880274035 seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Setelah narkotika jenis sabu tersebut tersedia, Terdakwa dan saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman  langsung pergi menuju ke SPBU Desa Sampang, Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda merk Yamaha Lexi warna abu abu dengan nomor polisi AA 5257 FJ milik Saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman  dan langsung pergi menuju rumah saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman  yang beralamat di Kelurahan Wonokriyo RT.03 RW.05 Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen;
  • Bahwa setelah 1 paket narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa dan saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman, Terdakwa dan saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman secara bersama-sama menggunakan sebagian sabu tersebut dengan cara Terdakwa menyiaplan alat hisap yang dibuat dari botol air mineral dengan tutup botol diberikan 2 (dua) buah lubang. Selanjutnya pada kedua lubang tersebut diberikan sedotan dengan salah satu sedotan dipasang pipet kaca dan setelah semuanya terpasang, Terdakwa kemudian mengisi botor air mineral tersebut dengan air lalu memasukkan narkotika jenis sabu tersebut dan membakar pipet kaca tersebut sampai mengeluarkan asap yang kemudian dihisap oleh Terdakwa dan saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman seperti menghisap rokok sebanyak 3 (tiga) kali hisap;
  • Bahwa setelah Terdakwa dan saksi selesai memakai sebagian narkotika jenis sabu tersebut, sekitar pukul 14.20 WIB, Terdakwa dan saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman pergi menuju rumah tinggal Sdr.Deni di Dukuh Kemasan RT.01 RW.03 Desa Selokerto Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen dengan membawa 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisi sabu dimasukkan ke dalam plastic klip bening, di balut kertas tisu warna putih dan dilakban warna hitam, akan tetapi sebelum sempat memberikan paket tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman diamankan oleh saksi Bakti Sumantri dan saksi Allifandi Rambu Pradana selaku anggota Satresnarkoba Polres Kebumen yang kemudian dilanjukan dengan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman yang disaksikan oleh saksi Tugino dan saksi Versiantony Setya Dharma dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisi sabu dimasukkan ke dalam plastic klip bening, di balut kertas tisu warna putih dan dilakban warna hitam, disimpan dan ditemukan di atas cor jalan dekat Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa dan saksi Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman  tanpa izin yang sah telah bersama-sama memiliki 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebagaimana Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 3168/NNF/2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech; Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, S.T selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, S.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah tanggal 14 November 2023 terhadap barang bukti berupa:

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

BB-6919/2023/NNF

1 (satu) paket plastic klip yang dibungkus tisu dan dilakban warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,12819

Positif Metafetamina

BB-6920/2023/NNF

1 (satu) buah botol kaca berisi urine sebanyak 39 ml disita dari Danur Anjanu Lubis

Posotif Metafetamina

BB-6921/2023/NNF

1 (satu) buah botol plastic berisi urine sebanyak 105 ml disita dari Yanuar Wagiono Alias Gino Bin Wagiman  Wagino

Positif Metafetamina

 

  • Bahwa berdasarkan lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Metamfetamin terdaftar dalam Narkotika golongan I bukan tanaman nomor urut 61 (enam puluh satu);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersbeut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
Pihak Dipublikasikan Ya