Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Kbm ASBUDI ARBAN SUBEHI ARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASBUDI ARBAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUBEHI ARIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUGIANTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 130.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian jual beli 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio Nomor Polisi AA 1906 BJ berikut STNK dan BPKB atas nama M. Johan Arifin antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sisa harga kendaraan sebagaimana diperjanjikan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa kewajiban sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak