Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2026/PN Kbm 1.MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2.HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
3.Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
4.SULISTYOHADI, S.H.
MOKH KHOMSIN Bin MISTORI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 247/M.3.25/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARIZA, S.H., M.H.
2HANDAYANI EKA BUDHIANITA, SH, MH
3Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H.
4SULISTYOHADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOKH KHOMSIN Bin MISTORI (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MUTAMIM ISLAHHUL UMAMMOKH KHOMSIN Bin MISTORI (Alm)
2DODY AGUNG SUSETYA, SHMOKH KHOMSIN Bin MISTORI (Alm)
3H. D. SRIYANTO, S.H., M.H., M.MMOKH KHOMSIN Bin MISTORI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MOKH. KHOMSIN Bin MISTORI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi MARGIANTO yang beralamat di Dukuh Pujegan, RT.04 RW.05 Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen atau setidak tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karetyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa yang pada saat itu selesai berburu hewan bersama saksi MARGIANTO (Terpidana dalam perkara lain), kemudian menitipkan 1 (satu) senjata api dengan ukuran kaliber 5,56 mm dengan panjang total sekitar 98 (sembilan puluh delapan) sentimeter dengan pegangan kayu warna hitam dan laras senjata berwarna abu abu dilengkapi dengan 1 (satu) buah teleskop thermal merk PARD seri OCELOT 256 warna hitam yang menempal di senjata milik Terdakwa serta 9 (sembilan) butir amunisi/ peluru senjata api dirumah saksi MARGIANTO yang beralamat di Dukuh Pujegan, RT.04 RW.05 Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 18.30 wib saksi MARGIANTO menggunakan senjata api milik Terdakwa tersebut untuk berburu di area hutan di wilayah sekitar Dk. Kedondong Desa Plumbon Kec. Karangsambung Kab. Kebumen kemudian melepaskan tembakan sebanyak 1 (satu) kali mengenai Sdr. SUMARYADI hingga meninggal dunia. Atas kejadian tersebut saksi MARGIANTO kemudian menghubungi Terdakwa selaku pemilik senjata api tersebut, sehingga Terdakwa langsung menyuruh saksi BAWON yang merupakan kakak kandung dari saksi MARGIANTO untuk menyembunyikan 1 (satu) senjata api dengan ukuran kaliber 5,56 mm dengan panjang total sekitar 98 (sembilan puluh delapan) sentimeter dengan pegangan kayu warna hitam dan laras senjata berwarna abu abu yang digunakan oleh saksi MARGIANTO tersebut di arah Lapangan Kayuwayang wilayah Desa Wadasmalang, Kabupaten Kebumen;
  • Bahwa setelah saksi BAWON menyembunyikan senjata api tersebut atas perintah Terdakwa, saksi BAWON kemudian menukar senjata api tersebut dengan 1 (satu) pucuk senapan angin jenis PCP (Pre Charge Peneumatic) dengan kaliber 4,5 warna kombinasi coklat,hitam,biru dan hijau yang juga milik Terdakwa untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi TEGUH ADI PRAYOGI selaku anggota Satreskrim Polres Kebumen;
  • Bahwa setelah dilakukan Penyidikan lebih lanjut, saksi TEGUH ADI PRAYOGI kemudian berhasil menemukan 1 (satu) senjata api dengan ukuran kaliber 5,56 mm dengan panjang total sekitar 98 (sembilan puluh delapan) sentimeter dengan pegangan kayu warna hitam dan laras senjata berwarna abu abu beserta 1 (satu) buah teleskop thermal merk PARD seri OCELOT 256 warna hitam yang disembunyikan oleh saksi BAWON atas perintah Terdakwa tersebut di arah Lapangan Kayuwayang wilayah Desa Wadasmalang, Kabupaten Kebumen serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang sebelumnya telah diserahkan oleh saksi BAWON berupa 1 (satu) buah tas senapan berwarna hitam, 1 (satu) buah Thermal spotting type INFIRAI 2 PRO warna hitam, 5 (lima) butir amunisi/peluru kuningan, 1 (satu) pucuk senapan angin jenis PCP (Pre Charge Peneumatic) dengan kaliber 4,5 warna kombinasi coklat,hitam,biru dan hijau yang seluruhnya diketahui adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1378/BSF/2025 tertanggal 14 Mei 2025 dengan hasil Kesimpulan sebagai berikut:

No.

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

BB-3481/2025/BSF

1 (satu) tas warna hitam berisikan 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang

Merupakan senjata api rakitan dilengkapi dengan tali sandang dan teleskop, pada kedua sisi senjata tidak ditemukan tulisan dan merk, Senjata ini cocok untuk peluru kaliber 5,56x45 mm. Senjata api bukti pernah digunakan untuk menembak. Setelah dilakukan uji balistik senjata api dapat menembak puluru tajam kaliber 5,56 x 45 mm system mekanik bekerja dengan baik

2.

BB-3482/2025/BSF

5 (lima) butir peluru

Merupakan peluru tajam kaliber 5,56 x 45 mm dalam kondisi baik dan 3 (tiga) butir peluru gagal meledak

3.

BB-3483/2025/BSF

1 (satu) butir selongsong peluru

Merupakan selongsong peluru kaliber 5,56 x 45 mm dan telah ditembakkan dari senjata api bukti BB-3481/2025/BSF

4.

BB-3484/2025/BSF

1 (satu) butir proyektil yang diambil dari tubuh korban

Merupakan anak peluru tajam kaliber 5,56 dan anak peluru telah ditembakkan dari senjata api

 

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) senjata api dengan ukuran kaliber 5,56 mm dengan panjang total sekitar 98 (sembilan puluh delapan) sentimeter dengan pegangan kayu warna hitam dan laras senjata berwarna abu abu tersebut beserta kurang lebih 10 (sepuluh) s/d 14 (empat belas) butir amunisi/peluru yang sebagian telah digunakan untuk berburu oleh Terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli pada hari, tanggal, bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2024 dari Sdr. Agung (DPS) yang berasal dari Kabupaten Purworejo seharga Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) tanpa dilengkapi dengan surat dan izin dari pihak yang berwenang

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya