| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G/2025/PN Kbm | PT THAIUNION KHARISMA LESTARI | BANGKIT HANIS SAPUTRO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2025/PN Kbm | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 658.520.000,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi/ ingkar janji yang merugikan PENGGUGAT; 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Pemberian Jaminan tertanggal 28 September 2023 yang diberikan oleh TURUT TERGUGAT kepada TERGUGAT, untuk menjaminkan objek jaminan kepada PENGGUGAT; 4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, masing-masing sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 02197 atas nama Nur Kholis, yang terletak di Desa Sendang, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, dengan luas 151 m?2;, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02198 atas nama Nur Kholis, yang terletak di Desa Sendang, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, dengan luas 134 m?2;; 5.Menyatakan terhadap objek atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 02197 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02198yang telah diletakkan sita Jaminan (conservatoir beslag) dapat diajukan eksekusi melalui Aanmaningjika TERGUGAT tidak melakukan kewajiban berdasarkan Putusan demi Hak dan Kepentingan Hukum PENGGUGAT. 6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara langsung kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 658.520.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus; 7.Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT oleh karena tidak dapat dipergunakannya dana tersebut dalam usaha penjualan pakan udang, yaitu sebesar Rp. 316.089.600,- secara tunai dan sekaligus; 8.Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lain dari Tergugat (uitverbaar bij voor raad); 9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini; 10.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mematuhi dan tunduk pada seluruh isi putusan perkara a quo, termasuk mengakui, menghormati, dan tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi atas objek jaminan sebagaimana dimaksud dalam putusan ini, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap. 11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
