Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
78/Pid.C/2025/PN Kbm Ghustom Risda Pramuly, SH BUDI RIYANTO bin MARUWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 78/Pid.C/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/39/XI/RES.1.24./2025/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ghustom Risda Pramuly, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI RIYANTO bin MARUWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ( Identitas sesuai yang disebutkan oleh yang mulia hakim dan telah dibenarkan oleh terdakwa di muka persidangan ) pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 Pukul 19.30 wib, TKP di Jl. Raya Kutoarjo Rt 01 Rw 03, Pekisen, Selang, Kecamatan Selang, Kabupaten Kebumen tepatnya di depan Indomaret Selang. Dan terdakwa yang dihadapkan kemuka persidangan telah Meminum / Mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Anggur Putih

Pihak Dipublikasikan Ya