Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi / Ingkar janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (Fidusia) Nomor : 122000017418 Tanggal 26 September 2022;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp. 197.538.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Para Tergugat dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Mitsubishi Pajero Sport 2.5DE AT, Warna Merah Tua Mutiara, Nomor Rangka MMBGRKG40BF001633, Nomor Mesin M00134359, No Polisi D 1309 MY, STNK atas nama Daris Anggiastri, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |