INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2025/PN Kbm | Moch. Alwanudin Nawawi | PT Abyakta Sadawira Bangun Mandiri | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2025/PN Kbm | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 171.390.000,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 01. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
02. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat atas tidak dilaksanakannya Surat Pernyataan Bersama, tidak dilaksanakannya pembayaran sisa perhitungan, dan pengaburan subjek hukum terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) sebagaimana ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
03. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap :
a. Surat Perintah Kerja No.06/SBM/X/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andyka Setyabudi H, S.T., tertanggal Gombong, 21 Oktober 2022 untuk Pembuatan Cluster Granada 6 di Perumahan Swarga Boemi Madani Residence yang berlokasi di Jalan Merbabu Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen dengan nilai konstruksi sebesar Rp171.390.000,00 (Seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan jadwal pengerjaan dimulai pada tanggal 19 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023;
b. Surat Perintah Kerja No.07/SBM/X/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andyka Setyabudi H, S.T., tertanggal Gombong, 21 Oktober 2022 untuk Pembuatan Cluster Granada 36 di Perumahan Swarga Boemi Madani Residence yang berlokasi di Jalan Merbabu Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen dengan nilai konstruksi sebesar Rp132.421.000,00 (Seratus tiga puluh dua juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) dengan jadwal pengerjaan dimulai pada tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 November 2022;
c. Surat Perintah Kerja No.08/SBM/X/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andyka Setyabudi H, S.T. tertanggal Gombong, 21 Oktober 2022 untuk Pembuatan Unit Andalusia 1 di Perumahan Swarga Boemi Madani Residence yang berlokasi di Jalan Merbabu Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen dengan nilai konstruksi sebesar Rp293.204.000,00 (Dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus empat ribu rupiah) dengan jadwal pengerjaan dimulai pada tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 Januari 2023;
d. Surat Perintah Kerja No.09/SBM/X/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andyka Setyabudi H, S.T., tertanggal Gombong, 21 Oktober 2022 untuk Pembuatan Unit Andalusia 7 di Perumahan Swarga Boemi Madani Residence yang berlokasi di Jalan Merbabu Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen dengan nilai konstruksi sebesar Rp340.584.000,00 (Tiga ratus empat puluh juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan jadwal pengerjaan dimulai pada tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 2 Februari 2023;
e. Surat Perintah Kerja No.12/SBM/X/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andyka Setyabudi H, S.T., tertanggal Gombong, 02 November 2022 untuk Pembuatan Cluster Granada type 36/84 Nomor 12A di Perumahan Swarga Boemi Madani Residence yang berlokasi di Jalan Merbabu Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen dengan nilai konstruksi sebesar Rp167.068.000,00 (Seratus enam puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah) dengan jadwal pengerjaan dimulai pada tanggal 7 November 2022 sampai dengan 23 Maret 2023;
04. Menyatakan Surat Pernyataan Bersama yang dibuat dan ditandatangani Moch. Alwanudin Nawawi, S.T sebagai Pihak I yang dalam gugatan ini berkedudukan sebagai Penggugat dan Andyka Setyabudi Haryanto, S.T. sebagai Pihak II tidak berkekuatan hukum tetap;
05. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil akibat tidak terbayarnya selisih penghitungan total tagihan sebesar Rp527.250.345,00 (Lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah);
06. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Immateriil sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah);
07. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas :
a. Cluster Granada 6 yang beralamat di Jalan Merbabu, Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen berdasarkan Surat Perintah Kerja No.06/SBM/X/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andyka Setyabudi H, S.T., tertanggal Gombong, 21 Oktober 2022;
b. Cluster Granada 36 yang beralamat di Jalan Merbabu, Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen berdasarkan Surat Perintah Kerja No.07/SBM/X/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andyka Setyabudi H, S.T., tertanggal Gombong, 21 Oktober 2022;
c. Unit Andalusia 1 yang beralamat di Jalan Merbabu, Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen berdasarkan Surat Perintah Kerja No.08/SBM/X/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andyka Setyabudi H, S.T. tertanggal Gombong, 21 Oktober 2022;
d. Unit Andalusia 7 yang beralamat di Jalan Merbabu, Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen berdasarkan Surat Perintah Kerja No.09/SBM/X/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andyka Setyabudi H, S.T., tertanggal Gombong, 21 Oktober 2022;
e. Cluster Granada type 36/84 yang beralamat di Jalan Merbabu, Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen berdasarkan Surat Perintah Kerja No.12/SBM/X/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andyka Setyabudi H, S.T., tertanggal Gombong, 02 November 2022 untuk Pembuatan Cluster Granada type 36/84 Nomor 12A dengan nilai konstruksi sebesar Rp167.068.000,00 (Seratus enam puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah) dengan jadwal pengerjaan dimulai pada tanggal 7 November 2022 sampai dengan 23 Maret 2023;
08. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat apabila Tergugat tidak memenuhi putusan ini;
09. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul menurut Hukum |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
