| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Rp 148.035.441 (seratus empat puluh delapan juta tiga puluh lima ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) dengan rincian sisa hutang pokok Rp 98.717.657 (Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) dan bunga berjalan Rp 49.317.784 (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh belas ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan persidangan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa tanah dan bangunan yang tercantum dalam Salinan Kutipan No. 96 yang terletak di Desa Manisjangan RT 002/RW 003 Ambalresmi, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, akan diajukan permohonan untuk pengosongan dan penjualan agunan dengan perantara Pengadilan Negeri Kebumen dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|