Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G.S/2025/PN Kbm BRI KANTOR CABANG KEBUMEN 1.NUR FUDIRIYADI
2.PARYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 77/Pdt.G.S/2025/PN Kbm
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANTOR CABANG KEBUMEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIAH PURNAMASARIBRI KANTOR CABANG KEBUMEN
2ARIF MURTONOBRI KANTOR CABANG KEBUMEN
3Satria MartathamaBRI KANTOR CABANG KEBUMEN
Tergugat
NoNama
1NUR FUDIRIYADI
2PARYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 148.035.441,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah  Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Rp 148.035.441 (seratus empat puluh delapan juta tiga puluh lima ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) dengan rincian sisa hutang pokok Rp 98.717.657 (Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) dan bunga berjalan Rp 49.317.784 (empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh belas ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan persidangan;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa tanah dan bangunan yang tercantum dalam Salinan Kutipan No. 96 yang terletak di Desa Manisjangan RT 002/RW 003 Ambalresmi, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, akan diajukan permohonan untuk pengosongan dan penjualan agunan dengan perantara Pengadilan Negeri Kebumen dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan  untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak